Beranda / Berita / Aceh / Polda DIY Berhasil Gagalkan 16,8 Kg Ganja Aceh ke Yogyakarta

Polda DIY Berhasil Gagalkan 16,8 Kg Ganja Aceh ke Yogyakarta

Senin, 19 Juni 2023 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

Polisi menunjukkan barang bukti ganja total 16,87 kilogram


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktorat Reserse Narkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil menangkap enam orang yang terlibat dalam dua jaringan peredaran ganja di wilayah tersebut. Operasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian ini juga menghasilkan penyitaan sebanyak 16 kilogram ganja.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY, AKBP Bhakti Andriyono, dalam konferensi persnya, menjelaskan bahwa awalnya aparat berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran ganja tersebut. 

AV menjadi yang pertama ditangkap di wilayah Mergangsan, Kota Yogyakarta, pada pertengahan Mei lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AV, informasi yang diperoleh memimpin petugas ke tersangka lainnya, yaitu YS.

Dalam pengembangan kasus, kepolisian berhasil menangkap empat orang lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran ganja tersebut. Identitas keempat tersangka tersebut belum diungkapkan secara rinci oleh aparat kepolisian.

"Dari AV ini kami kembangkan ke Medan hingga menangkap YS di sana," kata Bhakti di Mapolda DIY, Senin, 19 Juni 2023. 

Polisi mendapat 112,18 gram dari AV. Sementara, ada sekitar 61 gram ganja dari YS.  

Di lain hari, aparat menangkap IM di kawasan Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, dengan barang bukti 66,20 gram ganja. Dari IM tersebut berlanjut pengejaran ke Medan. Di Medan pula aparat menangkap HPNP, JS, dan BC pada awal Juni 2023. 

"Tiga terduga pelaku terakhir ini tetangga desa. HPNP dan JS ini beli dari BC secara langsung karena tetangga desa," ujar Bhakti. 

Dari BC, polisi menyita 16 kilogram ganja. Sementara, total barang bukti yang disita dari dua jaringan itu 16,87 kilogram ganja. 

Ganja tersebut dari Medan dijual sekitar 1,7-1,8 juta per kilogram. Barang tersebut dikirim ke Yogyakarta dengan jasa pengiriman paket ekspedisi.  

"Untuk yang di Medan paket sampai ke Jogja itu kamuflasenya menggunakan paketan ekspedisi dibungkus untuk mengelabui itu pakai kaos," jelas Bhakti. 

Sesampainya di Yogyakarta, barang tersebut hendak dijual secara 100 gram sekitar Rp900 ribu. Sasaran pasarnya di Yogyakarta di antaranya mahasiswa, warga biasa, buruh, hingga karyawan. 

Sementara, BC memiliki banyak ganja itu didapat setelah membeli dari Aceh. Ia memanfaatkan jaringan dengan membeli banyak dan hendak dijual secara bertahap.  

"Jadi belum kami temukan pembelinya, baru siap edar, kami tangkap. Belum ada ketemu (yang beli), kalau sudah beredar lebih sulit lagi (pengungkapannya)," kata dia. 

Bhakti menyatakan aparat masih mengembangkan kasus itu. Ia ingin jaringan ini bisa terungkap hingga pihak-pihak pemasok maupun penyedia ganjanya.  

Kini, keenam orang itu ditahan di Mapolda DIY. Aparat menjerat mereka dengan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikancaman hukuman paling lama 12 tahun.

Mereka juga diancam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman paling lama 20 tahun.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda