Beranda / Berita / Aceh / Polisi Aceh Timur Musnahkan 30 Knalpot Blong

Polisi Aceh Timur Musnahkan 30 Knalpot Blong

Kamis, 29 April 2021 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K

DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Kepolisian Sektor (Polsek) Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, memusnahkan 30 unit knalpot blong. Hal tersebut merupakan hasil sitaan dalam dua bulan terakhir.

Kapolsek Peureulak, Aceh Timur AKP Pidinal Limbong mengatakan, metode pemusnahan knalpot tersebut, dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian, dengan menggunakan mesin gerinda.

“Pemusnahan dilakukan dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Peureulak, apalagi kini sedang dalam suasana bulan Ramadan,” ujar Pidinal Limbong melalui keterangan tertulis, Kamis (29/4/2021).

 Kasat Lantas Polres Aceh Timur, AKP Andrew Prima Putra mengatakan, mengenai persoalan knalpot telah diatur dalam Undang RI No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 285.

“Bagi masyarakat diimbau untuk mematuhi Lalu Lintas, sehingga bisa menghindari pelanggaran, dimana awal mula mulai terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan,” tutur Pidinal Limbong


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda