Beranda / Berita / Aceh / Polisi Amankan 38 Kg Sabu dan 6 Bungkus Pil Ekstasi di Aceh Tamiang

Polisi Amankan 38 Kg Sabu dan 6 Bungkus Pil Ekstasi di Aceh Tamiang

Selasa, 15 September 2020 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

[Barang bukti berupa 38 Kg Sabu dan enam bungkus pil ekstansi diamankan di Mapolres Aceh Tamiang. Foto : Ist]


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Personil Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang mengamankan 38 Kg narkotika jenis sabu-sabu dan 6 bungkus pil ekstansi di kawasan sekitar Kampung Pusong Kapal, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang, Rabu (9/9/2020).

Namun dalam penyelidikan tersebut pemilik barang haram tersebut berhasil melarikan diri ke dalam perkebunan sawit menggunakan sepeda motor dan tas yang berisi narkoba jatuh.     

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta lrawan melalui Kasubbag Humas Ipda Syafrizal yang dikonfirmasi Dialeksis.com, Selasa (15/9/2020) mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini berasal dari informasi masyarakat yang resah dengan masuknya narkoba dalam jumlah besar melalui jalur laut dan jalur tikus aliran sungai kawasan pesisir Aceh Tamiang. 

“Informasi dari warga tersebut langsung ditindak lanjuti pihaknya dengan melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan dan ternyata informasi itu benar sehingga pada 9 September kemarin sekira pukul 02.00 dini hari, personel Satresnarkoba melihat seorang warga sedang mengendarai sepeda motor matic putih tanpa plat membawa dua tas jinjing berukuran besar dari arah perkebunan sawit. 

Syafrizal menjelaskan ketika pengendara itu melihat mobil yang dikendarai polisi, yang bersangkutan langsung balik arah, nyaris terjatuh melaju kencang ke arah perkebunan sawit  dan membuang tasnya “Karena akses jalan dilokasi tersebut terbatas untuk kendaraan roda empat, maka anggota Satresnarkoba tidak dapat melakukan pengejaran,” ujarnya.

Kemudian, personil Satres Narkoba melakukan pemeriksaan terhadap isi tas, ternyata dalam tas tersebut berisi 38 bungkus sabu-sabu dalam kemasan teh hijau cina dan enam bungkus plastik bening berisi pil ektasi berwarna hijau.

"Barang bukti berupa 38 Kilogram Sabu dan ribuan pil ekstansi diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara tersangka yang berhasil kabur hingga saat ini masih dalam pengejaran polisi," ujar Ipda Syafrizal.(MHV)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda