Beranda / Berita / Aceh / Polisi Berhasil Tangkap Dua Tersangka Bandar Sabu di Lhokseumawe

Polisi Berhasil Tangkap Dua Tersangka Bandar Sabu di Lhokseumawe

Minggu, 31 Desember 2023 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap dua pria yang diduga melakukan pengedaran sabu atau narkoba. Penangkapan di Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Kedua tersangka tersebut, MAY (58) Desa Me Kecamatan Muara, Kota Lhokseumawe dan HY (41) Kabupaten Bireun. Hasil penangkapan polisi berhasil menyita barang bukti paket berisi sabu seberat 940 Gram dan dua sepeda motor yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi sabu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi mengatakan, sebelumnya pada hari Kamis 28 Desember 2023, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat di percaya terkait dengan Narkoba

Lanjut AKP Wijaya, kami menerima informasi dari warga bahwa seorang pria di duga kerap memperjualbelikan sabu dalam jumlah besar pada salah satu rumah di Desa Meunasah Me itu. Mereka ditangkap Sabtu 30 Desember 2023 sekira pukul 17.00 Wib, di rumah MAY. 

"Tim Opsnal melakukan penggeladahan dan berhasil mengamankan dua pria yakni MAY dan HY serta di temukan barang bukti sabu berukuran besar bertuliskan GUANYIWANG yang di masukkan ke dalam plastik warna hijau dalam kotak sirup pohon pinang," terang Wijaya kepada Dialeksis.com Minggu (31/12/2023). 

Selain polisi juga menyita barang bukti satu bungkus paket Sabu berukuran besar merk GUANYIWANG dengan Berat keseluruhan 940 Gram, juga turut disita dua unit Hp, satu unit sepeda motor yamaha Xs Max hitam.

Hasil pengembangan, sebut AKP Wijaya, sabu tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari DG yang saat ini masih dalam pengejaran atau DPO. Sementara kedua tersangka berikut barang bukti langsung di bawa ke Polres Lhokseumawe guna dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka MM, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda