Beranda / Berita / Aceh / Polisi Kembali Tangkap Dua Pemakai Sabu di Langsa

Polisi Kembali Tangkap Dua Pemakai Sabu di Langsa

Jum`at, 08 November 2019 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Langsa - Polisi Sektor Langsa Kota kembali mengamankan pemakai narkoba jenis sabu, Selasa (5/11/2019). 

Nazarullah (23) dan Kiki Failano (37) ditangkap polisi di jalan Safiatuddin, Gampong Blang, Seunibong Kecamatan Langsa Kota. Keduanya diketahui sering menggunakan sabu wilayah itu sehingga warga setempat merasa sangat terganggu.

Bersama pelaku polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,22 gram, satu buah kotak rokok magnum mild warna biru. 

Nazarullah mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya, dia membeli seharga Rp 200.000.

Kapolsek Langsa, Iptu Ritian Handayani mengatakan, penangkapan dua pemakai sabu itu berawal dari laporan warga, keduanya membuat warga tidak nyaman tingggal di wilayah itu akibat ulah kedua pemakai barang haram itu.

"Tersangka mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang yang berinisial D warga Gp. Sungai Pauh Kec. Langsa Barat

Untuk selanjutnya kedua tersangka dan Barang Bukti diamankan ke Polsek Langsa guna pengusutan lebih lanjut," kata Iptu Ritian Handayani.

Saat kedua tersangka ditahan di Mapolsek Kota Langsa, polisi sedang mendalami informasi lebih lanjut terkait peredaran sabu di kecamatan itu.(zu)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda