Beranda / Berita / Aceh / Polisi Ringkus Warga Aceh Timur Karena Edarkan Sabu di Kota Langsa

Polisi Ringkus Warga Aceh Timur Karena Edarkan Sabu di Kota Langsa

Jum`at, 22 Juli 2022 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Tersangka bersama barang bukti di Mapolres Langsa, Kamis (21/7/2022) [Foto: Humas Polres Langsa]


DIALEKSIS.COM | Langsa - Personel kepolisian Resor (Polres) Langsa menangkap warga Aceh Timur karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dipinggir jalan Desa Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa.

Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Shandy Saputra dalam keterangannya kepada Dialeksis.com, Jumat (22/7/2022) mengatakan pelaku berinisial ZUL (35) warga Seumanah Jaya, Kecamatan Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Dia mengatakan bahwa pelaku diamankan sekitar pukul 16.00 WIB pada Kamis (14/7/2022) dan juga diamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat 51,91 gram,” katanya.

Selain barang bukti, kata Kasat Resnarkoba, juga diamankan berupa telepon genggam dan sepeda motor dan semua barang bukti termasuk pelaku dibawa ke Mapolres Langsa untuk pengusutan lebih lanjut.

Iptu Shandy mengatakan penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada transaksi jual beli sabu-sabu di alue Pineung.

“Mendapati hal tersebut, Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa langsung melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan ZUL berhasil diamankan di pinggir jalan Desa Alue Pineung saat bersepeda motor,” sebutnya.

“Saat ini tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kami juga akan mengungkap dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda