Beranda / Berita / Aceh / Polisi Selidiki kasus pencurian di Toko Kelontong BKAD Nibong

Polisi Selidiki kasus pencurian di Toko Kelontong BKAD Nibong

Sabtu, 02 Oktober 2021 23:59 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : ASYRAF

Ilustrasi




DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Jajaran Polsek Nibong, Polres Aceh Utara sedang melakukan penyelidikan kasus pencurian Toko kelontong BKAD ( Badan Kerja sama Antar Gampong) di Gampong Mamplam Kecamatan Nibong Kab. Aceh Utara, Sabtu (02/10/2021).

Hal itu dilakukan menyusul laporan polisi yang dibuat pengelola Toko Kelontong BKAD Armia Bin Abdul Gani (55) warga Gampong Alue Panah Kecamatan Nibong sekira pukul 09.00 wib pada Sabtu (02/10/2021) ke Polsek Nibong, Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., Melalui Kapolsek Nibong IPDA Muslim menyampaikan, pencurian atau penjamahan Toko kelontong BKAD tersebut diduga dilakukan pada malam hari saat Toko di tutup.

“korban melaporkan Pada saat (saksi) Nur Cahaya Ningsih Bin Rasyidin (23) yang bekerja di kasir hendak membuka Toko Kelontong BKAD seperti biasanya, pada saat tersebut saksi terkejut melihat pintu tengah dan belakang toko dalam keadaan terbuka dan rusak.

Pada saat tersebut saksi melihat mesin kasir yang berisikan uang kurang lebih sebanyak Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dan barang rokok yang berada di dalam lemari sudah tidak ada lagi/ hilang dan pada saat tersebut saksi langsung melaporkan masalah tersebut ke Kepala BKAD Hamdani (56) beserta pengelola Toko Kelontong BKAD tersebut Armia Bin Abdul Gani (55) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nibong. Atas kejadian tersebut pelapor/ Toko KELONTONG BKAD mengalami Kerugian Kurang lebih Rp. 30.000.000.- (Tiga Puluh Juta).

“Saat ini masih kita lakukan penyelidikan terhadap pelaku,” pungkas Kapolsek Nibong. (Asy)


Keyword:


Editor :
Teuku Pondek

riset-JSI
Komentar Anda