Beranda / Berita / Aceh / Polisi Tangkap Penambang Ilegal Di Aliran Sungai Keumala Pidie

Polisi Tangkap Penambang Ilegal Di Aliran Sungai Keumala Pidie

Senin, 23 September 2019 09:56 WIB

Font: Ukuran: - +



DIALEKSIS.COM | Pidie -Tim Sat Reskrim dibantu tim opsnal Intel Polres Pidie menangkap tiga orang terduga pelaku tindak pidana pertambangan mineral tanpa izin jenis batuan non logam (sirtu_red) pada Minggu (22/9/2019) pukul 15.00 Wib di Gampong Cot Nuran Kecamatan Keumala, Pidie.

Kapolres Pidie AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Eko Rendi Oktama SH, Senin (23/9/2019) yang dihubungi Dialeksis.com dari Pidie menyampaikan dalam penangkapan pelaku penambang ilegal (tanpa izin_) pihaknya mengamankan tiga orang. Dua orang operator beko satu orang yang sedang berada dilokasi pengerukan sirtu.

"Yang satu ini atas nama Basri Bin Sulaiman waktu kita tangkap dia berada di sekitar pertambangan Sejauh ini apakah dia ikut terlibat. Masih kita selidiki,"jelas Rendi.

Adapun kedua operator beco yang diamankan di lokasi tambang yaitu Ari Fahrizal Bin Nurdin (25) Warga Gampong Cot Nuran Kecamatan Keumala dan Muhammad Dahlan Bin Ibnu (21) warga Gamponv Keumala Dayah, Kecamatan Keumala, Pidie.

Mantan Kasat Reskrim Polres Bireuen ini menyampaikan penangkapan berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat. Bahwa adanya aktivitas penambangan ilegal di Gampong Cot Nuran Kecamatan  Keumala, Pidie aliran sungai Keumala.

Saat kita datang kata Rendi,  terdapat alat Berat Becho yang sedang melakukan Pertambangan Batuan Non Logam (Sirtu) di duga tidak memiliki Izin Operasi Produksi (IUP).Akibat perbuatan tersebut Aliran Sungai Keumala menjadi rusak.

"Sehingga dari lokasi ini kita amankan tiga orang dan dua alat berat beco,"jelas Kasat Reskrim Polres Pidie.

Adapun barang bukti yang diamankan satu Unit Becho Jenis Hitachi Warna Orange dan satu Unit Becho Jenis Komatsu Warna Kuning.

Pelaku akan dijerat UU Nomor 4 Tahun 2009 Pertambangan Mineral.dan Batu Bara Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal

40 ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 ayat (I), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyakRp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).(Faj)

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda