DIALEKSIS.COM | Tapaktuan - Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan menangkap seorang pria berinisial M (30), tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) di kawasan Pasar Inpres Tapaktuan. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 21 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di Gampong Hilir, Kecamatan Tapaktuan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H. menyebutkan, pelaku ditangkap oleh warga saat sedang beraksi dan langsung diserahkan kepada petugas kepolisian. Tim Opsnal segera turun ke lokasi untuk mengamankan pelaku dari kemungkinan aksi main hakim sendiri.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah berulang kali melakukan pencurian barang dagangan milik warga di area pasar. Barang-barang itu disimpan di tempat tertutup terpal,” ujar Iptu Narsyah dalam keterangan tertulis kepada Dialeksis, Kamis (22/5/2025).
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu karung jeruk nipis seberat 75 kilogram, satu karung wortel seberat 50 kilogram, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah hitam dengan nomor polisi BL 6837 TJ, yang digunakan pelaku untuk membawa hasil curian.
Korban dalam kasus ini adalah Pinta Lingga (29), pedagang asal Gampong Hilir, yang mengalami kerugian materi sekitar Rp2,7 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 jo. Pasal 363 ayat (3) huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya akan terus mengintensifkan penindakan terhadap kejahatan konvensional, terutama di kawasan pasar yang rawan tindak kriminal. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.