Beranda / Berita / Aceh / Polisi Tangkap Sopir Bawa Kayu Ilegal di Aceh Timur

Polisi Tangkap Sopir Bawa Kayu Ilegal di Aceh Timur

Kamis, 25 Januari 2024 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Barang bukti kayu ilegal diamankan polisi di Kabupaten Aceh Timur. [Foto: for Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur, supir mobil pick up yang mengangkut kayu ilegal saat melintasi di wilayah Desa Kliet, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada 22 Januari 2024.

Supir itu HA (50) asal Desa Paya Seungat, Kecamatan Peureulak Barat. Saat ini supir tersebut ditahan tahan guna penyelidikan lebih lanjut. Tidak hanya itu polisi juga mengamankan 83 batang kayu, untuk barang bukti.

“Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat, lalu kita lakukan penyelidikan dan berhasil kita tangkap,” kata

Dia menyebutkan penangkapan itu bermula pihaknya melakukan Patroli dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada mobil pick up yang mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen dari wilayah Lokop, Kecamatan Serbajadi, Aceh Timur.

 Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan terkait informasi itu dan ternyata mobil sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh masyarakat itu melintas di Desa Klitik, kecamatan Ranto Peureulak sekitar pukul 23.00 WIB.

“Petugas pun akhirnya menghentikan mobil tersebut dan menanyakan kepada pelaku perihal kayu yang diangkutnya,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Riza, kepada Dialeksis.com Kamis (25/1/2024).

Kata Kasat, hasil introgasi bahwa kayu tersebut miliknya yang dibeli dari AM yang merupakan warga Lokop Kecamatan Serbajadi, Aceh Timur.

Selanjutnya, petugas kembali melakukan penyelidikan terhadap AM, namun AM sudah melarikan diri. Tak sampai disitu, penyidik kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 156 batang kayu olahan di lokasi lain.

“Kayu lain kita temukan di lokasi dimana di beli oleh HA. Penyidik akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut asal usul kayu tersebut,” terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Pasal 87 ayat (1) huruf a,b,c jo pasal 88 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.

“Dengan ancaman pidana singkat satu tahun dan paling lama lima tahun,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda