Beranda / Berita / Aceh / Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Insiden Pengroyokan Lansia di Jakarta Timur

Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Insiden Pengroyokan Lansia di Jakarta Timur

Selasa, 25 Januari 2022 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Polisi menetapkan total lima orang sebagai tersangka dalam insiden pengeroyokan seorang lansia bernama Wiyanto Halim (89) ketika mengendarai mobil di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur pada Minggu (23/1/2022) dini hari.

"Hingga saat ini, Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan dalam konferensi pers, Selasa (25/1/2022).

Ia menyebutkan para tersangka memiliki peran yang berbeda. Namun demikian, kebanyakan dari antara mereka melakukan kontak fisik dan pemukulan terhadap korban selama pengeroyokan.

Zulpan merinci, tersangka pertama berinisial TJ (21) melakukan penendangan terhadap mobil korban. Setelah itu, tersangka juga menendang pinggang korban yang sudah lanjut usia itu dengan menggunakan kaki.

Kemudian, tersangka berinisial JI (23) turut berperan menendang bagian atas tubuh korban selama pengeroyokan. Lalu, tersangka RYN berperan menendangi korban hinggar rusak. Kemudian, ia menarik paksa korban sehingga keluar dari mobil.

Sedangkan, tersangka berikutnya berinisial MA (18) yang menginjak-nginjak kaca depan mobil korban hingga pecah. Terakhir, tersangka berinsiial MJ (18) pun juga menendangi mobil korban hingga rusak.

Zulpan menuturkan para tersangka mengakui bahwa motif mereka melakukan pengeroyokan lantaran terprovokasi dengan sebutan 'maling' yang disematkan kepada korban.

Namun demikian, kata dia, polisi masih mendalami, apabila terdapat motif-motif lain yang dilakukan oleh para tersangka. Zulpan hanya memastikan bahwa kelima tersangka tak memiliki hubungan dengan korban.

Menurutnya, kepolisian telah mengambil keterangan dari tujuh orang saksi selama proses pemeriksaan. Keterangan mereka nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti untuk dipersidangkan.

Selain itu, menurut Zulpan, polisi masih memungkinkan untuk menetapkan tersangka lain dalam perkara ini. Pasalnya, kata dia, polisi telah mengidentifikasi dan mendata orang-orang yang mengejar tersangka kemudian melakukan pengeroyokan.

Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda