DIALEKSIS.COM| Takengon- Belum sampai sebulan menjabat sebagai Kapolres, Muhammad Taufiq mendapatkan “kado” dengan dilimpahkan 7 tersangka korupsi ke Kejaksaan Negeri Takengon. Berkas perkara 7 tersangka korupsi ini sudah dinyatakan P21.
Dalam konfrensi Pers yang digelar Kamis (07/08/2025) di aula Mapolres Aceh Tengah, bukan hanya dipaparkan keberhasilan pihak penyidik menangkap tersangka curanmor, narkotika dan pelanggaran lalu lintas, namun juga digiring 7 tersangka korupsi Pasar Bale Atu Takengon.
Menurut Kapolres Aceh Tengah AKBP. Muhammad Taufiq dalam keteranganya yang didampingi Kasat Reskrim Iptu. Deno Wahyudi, 7 tersangka diduga melakukan korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 500 juta lebih.
Pembangunan pasar bertingkat Bale Atu Takengon nilai kontraknya mencapai Rp. 1.697.800.000.- yang bersumber dari Dana APBD Tahun Anggaran 2018,di bawah kendali Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Aceh Tengah.
Paket proyek ini oleh rekanan sudah banyak disubkan kepada pihak lain yang meraih keuntungan, dengan mendapatkan fee proyek. Pelaksanaan pekerjaanya ahirnya tidak sesuai dengan spec dan merugikan negara.
SYF, salah seorang tersangka yang memenangkan tender paket proyek ini “menjualnya” kepada pihak rekanan lainya dengan kompensasi Rp 160 juta. Pihak rekanan ini juga mengalihkan ke rekanan lainya dengan imbalan keuntungan Rp 30 juta.
Dampaknya proyek dikerjakan tidak sesuai dengan kontrak. Negara dirugikan, hingga saat sekarang ini Pasar Bale Atu yang dibangun dengan sumber APBD itu tidak difungsikan sebagai mana diharapkan.
Ketujuh tersangka itu; SY selaku Pengguna Anggaran yang juga mantan kepala Disperindag Aceh tengah. MAW selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, KA selaku Konsultan Pengawas, HP selaku pelaksana pekerjaan.
AL selaku peminjam perusahaan, FB selaku peminjam perusahaan, SYF selaku pemenang Lelang pekerjaan dan menjualnya kepada rekanan lainya.
Menurut Kapolres para pelaku tindak pidadan korupsi ini berkas perkara telah dinyatakan P21 (lengkap). Selanjutnya tersangka dan barang bukti (tahap 2) akan dilimpahkan ke JPU.
“Sebentar lagi setelah temu pers ini kami akan limpahkan berkas perkara korupsi ini ke Jaksa Penutut Umum. Karena berkas perkara ini bersama barang bukti sudah dinyatakan pihak JPU P21,” sebut Kapolres.