Beranda / Berita / Aceh / Polres Aceh Tengah Sita 100 Gram Sabu

Polres Aceh Tengah Sita 100 Gram Sabu

Minggu, 23 Januari 2022 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K

Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah, berhasil menyita 100 gram lebih narkotika jenis sabu dan juga tiga tersangka berhasil ditangkap, kini berada di mapolres setempat untuk pemeriksaan lebih lanjut. [Foto: Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Aceh Tengah - Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah, berhasil menyita 100 gram lebih narkotika jenis sabu dan juga tiga tersangka berhasil ditangkap, kini berada di Mapolres setempat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Wakapolres Aceh Tengah Kompol Edwin Aldro mengatakan, jumlah narkotika jenis sabu yang berhasil disita oleh pihaknya sebanyak 100,10 gram, tersangka berinisial R (19), R bin E (22) dan S (30).

“Lokasi penangkapannya berbeda-beda,” ujar Edwin.

Edwin menambahkan, awal petugas menangkap R di Kampung Kemili, Kecamatan Bebesan, Aceh Tengah pada 9 Januari 2022, sehingga berhasil disita 1,05 gram sabu, kemudian petugas menangkap tersang berinisial R bin E, pada 13 Januri 2022 di lokasi yang sama, dengan barang bukti 100 gram sabu. 

Kemudian petugas juga berhasil menangkap tersangka S (30) di Kampung Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, petugas hanya menemukan sejumlah alat untuk menghisap sabu.

“Kami tetap mendalami kasus ketiga tersangka tersebut untuk mengungkap keterlibatan tersangka lain,” tutur Edwin. [Agam K]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda