Beranda / Berita / Aceh / Polres Aceh Utara Sita 6 Kilogram Sabu

Polres Aceh Utara Sita 6 Kilogram Sabu

Rabu, 17 November 2021 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K

Polres Aceh Utara sita 6 kilogram sabu. [Foto: IST]

DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara, menyita 6 kilogram narkoba jenis sabu, dalam pengerebekan sebuah gubuk yang digunakan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu di Desa Krueng Lingka, Kecamatan Langkahan, kabupaten setempat.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Rizal Faisal mengatakan, pihaknya juga berhasil mengamankan seorang kurir yang berinisial MU. Narkoba jenis sabu tersebut terbungkus dengan bungkusan teh hijau.

“Narkoba jenis sabu itu terbungkus rapi dengan kemasan teh hijau dan itu merupakan milik warga Kabupaten Aceh Timur yang berinisial S dan masih dilakukan pengejaran,” ujar Rizal Faisal, Rabu (17/11/2021).

Rizal menambahkan, petugas juga menemukan sebuah mobil Honda Jazz warna hitam, yang digunakan tersangka saat membawa sabu. Bayaran yang diterima oleh MU yang berperan sebagai kurir, sebesar Rp 5 juta.

Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Aceh Utara guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. MU dijerat dengan pasal 11 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2).

“Maka pidana penjara seumur hidup atau dengan pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun,” tutur Rizal Faisal.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda