Beranda / Berita / Aceh / Polres Aceh Utara Ungkap Peredaran Sabu, Modus Kirim Paket Ikan Asin ke Medan

Polres Aceh Utara Ungkap Peredaran Sabu, Modus Kirim Paket Ikan Asin ke Medan

Kamis, 31 Agustus 2023 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Polisi menghadirkan tersangka dan barang bukti saat gelar konferensi pers, Kamis (31/8/2023). [Foto: Dialeksis.com/Rizkita]


DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu, peredaran Aceh ke Sumatera Utara, Medan. Seorang tersangka dan barang bukti 6 kilogram sabu berhasil diamankan.

Tersangka tersebut, yakni MY (43) warga asal Kabupaten Aceh Utara dan sudah menetap di Sunggal, Deli Serdang, Sumut.

Kapolres AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K dalam konferensi pers bersama DIALEKSIS.COM dalam konferensi pers di Mapolres setempat mengungkapkan, untuk mengelabui petugas tersangka berperan sebagai kurir ambil paket di terminal yang berisikan ikan asin yang berisikan sabu.

“Paketnya ikan asin dikemas rapi dengan box styrofoam (tempat ikan) setelah diperiksa ternyata ditemukan enam bungkusan narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik teh cina warna kuning dan dibungkus dengan plastik kresek dengan berat keseluruhan seberat 6 kg,” kata AKBP Deden Kamis (31/8/2023).

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui program Jumat Curhat yang rutin dilakukan oleh personil Polres Aceh Utara dengan masyarakat. menindak lanjuti informasi tersebut personil Tim Opsnal Sat Resnarkoba pada Rabu 16 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 Wib yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melaksanakan controlled delivery dan surveilans terhadap satu unit mobil angkutan umum jenis Hiace.

“Lalu pada 17 Agustus 2023 sekira pukul 05.00 WIB, angkutan itu tiba di Loket angkutan umum Adiguna Jalan Gagak Hitam B No.17 C, Sei Sikambing B Kota Medan,” katanya.

Kemudian petugas melakukan pengamatan di sekitar areal loket, selanjutnya sekira pukul 08.00 Wib tersangka MY tiba seorang diri dengan menggunakan 1 (satu) unit becak motor penumpang. 

“Lalu di lokasi tersangka MY datang menggunakan becak untuk mengambil paket ikan asin yang berisikan sabu itu,” katanya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Utara guna penyelidikan lebih lanjut.

Pihaknya menyebutkan berdasarkan hasil interogasi tersangka menjelaskan bahwa paket tersebut milik temanya yang berinisial A. Sementara tersangka diperintah untuk mengambil dan mengantar paket tersebut.

 “Dari hasil pemeriksaan handphone milik tersangka dapat dipastikan bahwa Handphone tersebut merupakan alat komunikasi khusus yang digunakan oleh tersangka untuk berhubungan dengan A yang kini ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.

Dalam perkara ini tersangka MY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati. 

“Pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. [RG]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda