Beranda / Berita / Aceh / Polres Nagan Raya Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Sejumlah Kasus Kejahatan ke JPU

Polres Nagan Raya Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Sejumlah Kasus Kejahatan ke JPU

Senin, 22 April 2024 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Biyu

Polres Nagan Raya menyerahkan sejumlah tersangka dan barang bukti dari beberapa kasus kejahatan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (22/4/2024). [Foto: Humas Res NaRa]


DIALEKSIS.COM | Blangpidie - Polres Nagan Raya menyerahkan sejumlah tersangka dan barang bukti dari beberapa kasus kejahatan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (22/4/2024).

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful SIK mengungkapkan pelimpahan tersebut merupakan tahap kedua dari serangkaian penyerahan yang dilakukan oleh pihaknya.

"Penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan," jelas Kapolres Nagan Raya.

KBP Rudi Saeful juga menerangkan bahwa pihaknya bekerjasama dengan JPU untuk memastikan kasus-kasus kejahatan mendapatkan penyelesaian yang tepat sesuai dengan hukum berlaku.

“Kami berharap dengan penyerahan ini, proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan akhirnya memberikan keadilan bagi korban serta masyarakat umum," harap Kapolres Nagan Raya.

Dalam penyerahan tahap kedua ini, Polres Nagan Raya menyerahkan sejumlah tersangka dari berbagai kasus kejahatan, termasuk tindak pidana narkotika, pencurian dengan pemberatan, dan tindak pidana lainnya. 

"Kemudian barang bukti yang diserahkan juga mencakup sejumlah narkotika, senjata tajam, dan barang bukti lainnya yang telah kami amankan selama proses penyelidikan dan penyidikan," terang Kapolres Nagan Raya

Proses penyerahan ini dihadiri oleh beberapa pihak terkait, termasuk Jaksa Penuntut Umum, para pengacara dari masing-masing tersangka, serta perwakilan dari lembaga penegak hukum lainnya. 

"Semua pihak yang terlibat kami harapkan dapat bekerja sama dalam proses hukum sehingga dapat mencapai keadilan yang sejati," pungkas Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful SIK. [by]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda