Beranda / Berita / Aceh / Posting Provokatif di Medsos, Warga Asal Aceh Utara Ditangkap

Posting Provokatif di Medsos, Warga Asal Aceh Utara Ditangkap

Kamis, 10 Oktober 2019 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

MIK (30) warga asal Aceh Utara ditangkap polisi karena menyebar konten provokatif di media sosial. (Foto: Roni/Dialeksis.com)


DIALKESIS.COM | Banda Aceh - MIK (30) warga asal Aceh Utara harus berurusan dengan pihak kepolisan. Hal ini disebabkan oleh ulahnya yang menyebar konten provokatif di media sosial.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono dalam konferensi persnya mengatakan pelaku diduga membuat konten-konten yang mengandung unsur provokasi berupa ajakan demonstrasi dan unsur SARA.

"Pelaku membuat grup Whatshapp G30S STM Bangkit yang mengandung unsur provokasi ajakan berdemo, grup Facebook Revolusi Mental dan grup Facebook Cebong dan Kampret," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono dalam konferensi di Mapolda Aceh, Kamis (10/10/2019).

"Modusnya dengan menyebar gambar dan video disertai kalimat provokatif yang mengandung unsur SARA," jelas Kabid Humas Polda Aceh itu.

Ia ditangkap 3 Oktober lalu di Lhokseumawe, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit smarphone, dua buah SIM Card, satu akun e-mail dan tiga akun Facebook.

"Tersangka dikenakan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dengan pidana penjara setinggi-tingginya enam tahun," kata Kabid Humas Polda Aceh.

Di waktu yang sama, Direktur Ditreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin menghimbau masyarakat agar menjaga betul setiap postingan di media sosial untuk tidak membuat konten atau tulisan yang memecah belah.

"Dahulu kepolisian hanya memantau keamanan di darat, laut dan udara saja. Namun saat ini bertambah lagi satu yaitu patroli di dunia maya dan masyarakat harus tahu itu," tandas Direktur Ditreskrimsus Polda Aceh. (sm)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda