Beranda / Berita / Aceh / Praktisi Hukum Harapkan Pj Gubernur Aceh Bisa Perbaiki Tata Kelola Anggaran

Praktisi Hukum Harapkan Pj Gubernur Aceh Bisa Perbaiki Tata Kelola Anggaran

Kamis, 07 Juli 2022 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

 Praktisi Hukum Aceh, Advokat Kasibun Daulay. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mendagri Tito Karnavian resmi melantik Mayjend TNI (Purn) Acmad Marzuki sebagai Penjabat (PJ) Gubernur Aceh di gedung DPR Aceh, Rabu (6/7/2022) kemarin. Pelantikan tersebut sekaligus menandai telah berakhirnya masa jabatan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022. 

Sebagaimana diketahui, Provinsi Aceh akan dipimpin oleh PJ Gubernur sampai pelantikan Gubernur definitif hasil Pilkada serentak tahun 2024 mendatang. Itu artinya Aceh akan dipimpin oleh gubernur yang bukan hasil pilihan langsung oleh rakyat Aceh sampai hampir 3 tahun ke depan. 

Ini tentu menjadi pertaruhan dan tantangan tersendiri bagi PJ Gubernur Aceh dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di Aceh. 

Penunjukan Mayjend Achmad Marzuki  tentu mengundang harapan besar bagi masyarakat Aceh. Banyak kalangan berharap agar Mayjend Achmad Marzuki harus mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang menjadi warisan pemerintahan sebelumnya, khususnya terkait persoalan kemiskinan dan tata kelola keuangan daerah yang karut-marut. 

Seorang Praktisi Hukum Aceh, Advokat Kasibun Daulay menilai penunjukan TNI aktif sebagai PJ Gubernur Aceh, walaupun sebelumnya Mendagri Tito Karnavian sudah menyatakan bahwa Ahmad Marzuki sudah non aktif dengan mengambil pensiun dini, tentu hal itu akan terus menjadi perdebatan dan bahan diskusi banyak kalangan di Aceh, mengingat Aceh yang pernah menjadi daerah konflik seakan-seakan tercitrakan belum benar-benar aman. 

"Profil Mayjend Achmad Marzuki sebagai TNI aktif dan juga bukan putra Aceh asli tentu akan terus menjadi perdebatan dan bahan diskusi, apalagi Aceh yang dahulu identik dengan daerah konflik," ungkap Kasibun dalam keterangannya yang diterima Dialeksis.com, Kamis (7/7/2022).

Namun disisi lain, menurut Advokat yang sering menangani perkara Tipikor ini, kehadiran Mayjend Achmad Marzuki yang sebelumnya sebagai perwira tinggi TNI ini menjadi harapan baru bagi rakyat Aceh, dimana ia berharap semoga Achmad Marzuki bisa menuntaskan berbagai PR Aceh selama ini, khususnya terkait tata kelola anggaran Aceh yang karut-marut dan sarat penyelewengan. 

"Berbekal pengalaman panjang beliau di Institusi TNI, menurut saya menjadi angin segar untuk rakyat Aceh, dengan harapan semoga beliau tegas dan tuntas membereskan masalah pengelolaan anggaran yang karut marut di Aceh," tegas Kasibun.

Walaupun menurut Kasibun, awal-awal periode pemerintahan Irwandi-Nova dahulu, sebenarnya rakyat Aceh merasa mendapatkan angin segar terkait urusan pengelolaan anggaran di Aceh, dimana Irwandi-Nova pada saat itu mendengungkan program atau slogan "Mazhab hana fee", yang mana secara tersirat Irwandi Yusuf yang menjabat Gubernur Aceh pada saat itu ingin menegaskan bahwa pemerintahannya anti "fee" atau tidak akan mentolerir pejabat atau orang di lingkaran kekuasaannya untuk coba-coba mengambil bermain "fee" proyek atau kongkalikong anggaran. 

"Namun tersandungnya Bang Wandi dengan OTT kasus korupsi KPK pada 2018, seketika saja harapan masyarakat Aceh tersebut jadi pupus dan sirna. Malah menganggap apa yang didengungkan Irwandi-Nova itu, hanyalah OMDO alias omong doang," cetus kasibun. 

Lebih lanjut menurut Kasibun, saat Nova Iriansyah dilantik secara definitif sebagai Gubernur Aceh pada 2020, tata kelola anggaran di Aceh, semakin memburuk. Birokrasi tidak efektif, kongkalikong anggaran semakin marak, walaupun sulit dibuktikan akan tetapi mudah untuk dirasakan, kemudian diperparah lagi oleh perselingkuhan kepentingan antara eksekutif dan legislatif, dimana ketua partai melalui Fraksi-Fraksinya di DPRA menjadi jembatan lobi-lobi dan politik dagang sapi, sehingga pengawasan terhadap pemerintahan Nova Iriansyah semakin melemah, dan  kepentingan rakyat Aceh semakin dilupakan. 

"Sehingga hal itu pula yang dianggap menjadi biang utama Provinsi Aceh menyandang status sebagai Provinsi termiskin di Sumatera selama tiga tahun berturut-turut," ujar Kasibun.

Maka dari itu menurut Kasibun, dengan berakhirnya era Nova Iriansyah yang diakhir-akhir masa jabatannya kemarin dicap sebagai Gubernur terburuk sepanjang sejarah Aceh, tentu harapan besar diarahkan kepada Mayjend Achmad Marzuki, sebagai PJ Gubernur Aceh yang baru, bisa menyelesaikan persoalan-persoalan Aceh tersebut. 

"Dengan  pengalaman panjang beliau di militer, saya menaruh harapan dan berkeyakinan Mayjend Achmad Marzuki tidak akan gentar untuk menghadapi tekanan-tekanan politik, baik dari birokrasi, instusi penegak hukum maupun partai politik atau anggota DPR Aceh, dalam kaitan dengan kongkalikong dan perselingkuhan anggaran Aceh," pungkas Kasibun. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda