Beranda / Berita / Aceh / Praperadilan Ditolak, Irwandi Sah Berstatus Tersangka

Praperadilan Ditolak, Irwandi Sah Berstatus Tersangka

Rabu, 24 Oktober 2018 15:34 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Antara

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Praperadilan yang diajukan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf ditolak. Status tersangka Irwandi pun dinyatakan sah.

"Mengadili dalam eksepsi. Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Riyadi Sunindyo Florentinus saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2018).

Riyadi menyebut penyelidikan, penyidikan, penahanan, dan tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Irwandi adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Dia juga mengatakan operasi tangkap tangan yang dilakukan terhadap Irwandi telah memenuhi alat bukti minimal yang sah.

Sementara itu terkait bukti yang tidak relevan tidak dipertimbangkan hakim. Riyadi menyebut salah satu bukti yang tidak relevan dengan permohonan praperadilan yaitu bukti percakapan Steffy Burase.

"Bukti elektronik chatting Steffy Burase menurut hakim bukti tersebut tidak relevan sehingga harus dikesampingkan," ujar Riyadi. (Detik)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda