Beranda / Berita / Aceh / Presiden Hormati Proses Hukum Kasus Karhutla

Presiden Hormati Proses Hukum Kasus Karhutla

Sabtu, 25 Agustus 2018 13:04 WIB

Font: Ukuran: - +

Presiden Jokowi bersama Tim Pembela Jokowi (TPJ). Foto - istimewa


JAKARTA - Koordinator Nasional Tim Pembela Jokowi (TPJ), H. Nazaruddin Ibrahim SH MA menegaskan, Presiden Joko Widodo menghormati Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kalimatan Tengah Palangkaraya atas vonis terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2015, yang diajukan oleh tujuh orang warga Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

"Pernyataan Presiden tersebut merupakan sikap penghormatan terhadap proses hukum dan penghormatan terhadap langkah yang dilakukan warga terkait dengan penanganan masalah karhutla di Kalteng," kata Nazaruddin di Jakarta, Sabtu (25/8).

Warga negara yang mengajukan gugatan dan respon pemerintah atas gugatan tersebut sejatinya mempunyai tujuan yang sama, menurutnya, yakni berkeinginan kuat untuk menyelesasikan permasalah karhutla di Indonesia demi terciptanya lingkungan hidup yang sehat. "Kita semua perlu mendudukkan proses hukum ini secara proporsional dan mendudukkan fakta-fakta tentang berbagai upaya penanganan karhutla secara benar dan semestinya," ujar Nazar.

Tetapi menurut Nazar, semua orang juga harus mengetahui, bahwa proses hukum atas kasus ini masih berjalan,  yaitu upaya hukum di tingkat kasasi yang sekarang sedang ditempuh para pihak. "Oleh karenanya, kasus ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap sehingga Presiden dan pihak-pihak yang lain yang digugat belum dapat dinyatakan kalah," kata Nazar.

Advokat Nazaruddin Ibrahim menegaskan, upaya hukum ke tingkat kasasi tersebut bukan merupakan tindakan untuk menghindari tanggung jawab, tetapi semata-mata untuk menggunakan upaya yang sah dan mendudukkan fakta-faka penanganan karhutla secara benar dan proporsional. "Presiden telah menujukkan sikap keteladanan untuk menegakkan rule of law dan sesuai dengan negara hukum yang bekeadilan dengan menghadapi kasus ini sesuai koridor hukum, tanpa adanya intervensi kepada kemandirian pengadilan (independent of judiciary)," ujarnya.

TPJ juga perlu mengingatkan kembali kepada publik bahwa gugatan terhadap Presiden Jokowi atas peristiwa kebakaran hutan di Kalimantan Tengah adalah kasus perdata, sehingga tidak dikenal istilah benar-salah melainkan kalah-menang. Putusan yang dijatuhkan PN Palangkaraya dan PT Kalteng merupakan kasus perdata, di mana dalam putusan Banding, Presiden Joko Widodo diwajibkan untuk membuat/menyelesaikan/membuat 12 macam regulasi terkait karhutla.

Hanya Proses Hukum Perdata

Nazaruddin Ibrahim menginatkan, sebuah proses hukum perdata, atau dinyatakan kalah oleh putusan hakim perdata, tidak mempunyai pengaruh apa pun terhadap pencalonan Presiden. Selain itu, putusan itu bukan ditujukan kepada Joko Widodo secara personal, melainkan atas jabatannya sebagai seorang kepala pemerintahaan. "Siapa pun presiden yang menjabat harus menghormati putusan itu nantinya, ketika putusan itu sudah final dan memiliki kekuatan hukum yang tetap," ujar Nazar.

Oleh karena itu, semua orang harus memahami, bahwa putusan yang menyatakan Presiden kalah di Pengadilan Tinggi  Kalimantan Tengah tidak bisa menggugurkan pendaftaran Pak Joko Widodo sebagai capres 2019-2024, sebagaimana telah diatur dengan jelas dalam Pasal 169 Undang-Undang Pemilu tentang persyaratan calon presiden.  Jadi, permintaan segelintir orang kepada KPU untuk menggugurkan pencapresan Presiden Joko Widodo adalah mengada-ada. Nampak jelas bahwa kasus ini adalah kasus perdata yang tidak bisa dijadikan alasan  bagi KPU untuk mencoret dari Pencapresan. "Kami meyakini, permintaan tersebut didasari oleh minimnya pengetahuan mengenai proses peradilan perdata dan seluk-beluk Undang-Undang Pemilu," imbuhnya.

Fakta Karhutla

TPJ meyakini bahwa Presiden dan segenap jajaran yang terkait dan elemen masyarakat telah berupaya dengan serius dan optimal untuk memastikan penanganan karhutla di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kalteng. Menurut Nazar, pemerintah dan segenap pihak terkait lainnya telah dan terus melakukan segala upaya penanganan karhutla secara serius dan sistematis. Berbagai upaya tersebut diantaranya penegakan hukum, sistem pengawasan di lapangan, dan mengeluarkan berbagai kebijakan untuk peningkatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Selain itu, pembentukan Badan Restorasi Gambut sebagai langkah untuk percepatan pemulihan kawasan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut akibat kebakaran hutan dan lahan secara khusus, sistematis, terarah, terpadu dan menyeluruh. "Artinya, penanganan telah dilakukan secata sistematis mulai dari upaya pencegahan, upaya mengatasi, dan upaya memulihkan hutan dan lahan yang terdampak akibat kebakaran," Jelasnya.

Sebelum pemerintah mengeluarkan kebijakan Kahutla, di Indonesia sangat sering terjadi kebakaran hutan. Setelah pemerintah serius melakukan langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah ini, lanjur Nazar, kebakaran hutan telah berhasil diatasi hingga turun lebih dari 85 persen dan ini berdampak penurunan signifikan Karhutla dari tahun ke tahun. Pemantauan citra satelit yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan sejak Januari-September 2017, luas karhutla tercatat sebesar 124.983 hektare, jauh menurun hingga 71,5 persen dibandingkan 2016 yaitu seluas 438.360 hektare.

Karhutla tahun 2016, menurutnya,  juga menurun drastis dari yang terjadi tahun 2015 yang mencapai angka 2,61 juta hektare. Di Kalimantan Tengah, Pemerintah Kalteng juga sukses menekan angka Karhutla pada 2017 yang mencapai prosentase 90,03 %, yang pada 2015, ada 11.030 hotspot, 2016 berkurang hingga 86,04 % (menjadi 1.500 an hotspot), dan pada 2017 hotspot berkurang hingga 90,03 % atau 1.000 an hotspot. Di Kalteng ada 78 laporan terkait Karhutla pada 2015 dan 2016 berkurang menjadi 45 laporan dan pada 2017 berkurang menjadi 23 laporan. "Artinya, segala upaya yang telah dilakukan menujukkan adanya keberhasilan dan progress dalam mengatasi karhutla baik secara nasional maupun secara spesifik di Kalteng," detailnya.

Merujuk pada fakta-fakta tersebut, TPJ mendukung langkah Presiden yang melakukan upaya hukum kasasi dalam kasus ini serta mendukung segala upaya pemerintah dan segala pihak yang terlibat untuk menangani masalah karhutla. (jk)

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda