DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktur Eksekutif Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina) Aceh, Muhammad Nur mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) melakukan audit investigasi terhadap PT Pertamina Hulu Energi (PHE) NSO dan empat perusahaan lain di Aceh yang propernya ditangguhkan.
"Audit investigasi harus dilakukan untuk mengetahui aktivitas perusahaan tersebut, apakah kelima perusahaan tersebut melakukan pencemaran lingkungan atau tidak. Audit juga bertujuan untuk mengetahui hal apa yang menyebabkan peringkat proper kelima perusahaan ditangguhkan," ujar M. Nur, Minggu (21/9/2025).
Muhammad Nur menegaskan DLHK Aceh harus segera turun ke lapangan untuk menindaklanjuti hasil penilaian tersebut. Ia meminta dinas terkait untuk memastikan perusahaan-perusahaan yang peringkat proper ditangguhkan untuk memperbaiki sistem pengelolaan lingkungan mereka.
“Pengawasan terhadap perusahaan yang peringkat proper ditangguhkan harus diperketat. Tujuan utama Proper adalah menjaga kelestarian lingkungan, sehingga diharapkan pihak swasta dapat menjalankan usaha mereka tanpa merusak lingkungan," tegasnya.
Desak Komisi II DPRA Lakukan Pansus
Pihaknya kata M.Nur juga mendesak komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk melakukan pansus ke Pertamina Hulu Energi (PHE) NSO dan empat perusahaan lain di Aceh yang peringkat proper ditangguhkan.
"Proper ditangguhkan menandakan perusahaan tersebut memiliki persoalan atau dugaan pelanggaran serius di bidang lingkungan. Komisi II DPRA harus melakukan pansus terhadap lima perusahaan ini untuk memastikan persoalan ini," ujar M. Nur.
Diberitakan sebelumnya, proper PT Pertamina Hulu Energi NSO (Aceh Utara) dan empat perusahaan lain di Aceh masuk ke dalam peringkat ditangguhkan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) yang dilakukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia.
Lima perusahaan tersebut ada yang bergerak di sektor Migas EP, sektor perkebunan sawit dan ada yang bergerak di sektor pertambangan dan penggalian.
Penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2025 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2024.
Surat Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisal Nurofiq pada 18 Febuari 2025.
"Dari 164 perusahaan yang masuk peringkat ditangguhkan, lima diantaranya berasal dari Provinsi Aceh yakni PT Pema Global Energi (Aceh Utara) yang bergerak di sektor Migas EP, PT Pertamina Hulu Energi NSO (Aceh Utara) yang bergerak di sektor Migas EP, PT Kalista Alam Estate (Nagan Raya) yang bergerak di sektor perkebunan sawit, PT Perta Arun Gas (Lhokseumawe) yang bergerak di sektor pertambangan dan penggalian serta PT Perkebunan Lembah Bhakti 2 (Aceh Singkil) yang bergerak di sektor perkebunan sawit," bunyi lampiran VI SK Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan yang masuk peringkat proper ditangguhkan artinya penilaian terhadap perusahaan tersebut dihentikan sementara.
Penghentian itu disebabkan oleh beberapa faktor yaitu perusahaan sedang dalam proses investigasi dan ada perubahan signifikan dalam operasional perusahaan atau perusahaan tersebut belum memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan untuk penilaian atau disebabkan oleh faktor lainnya.
Adapun proper merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah, untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan. Proper berupa penilaian terhadap kinerja perusahaan terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup. [*]