Beranda / Berita / Aceh / PT PSU Kontraktor PT AJB Sudah Setor Deposit untuk 2023 ke Pemkab Aceh Barat

PT PSU Kontraktor PT AJB Sudah Setor Deposit untuk 2023 ke Pemkab Aceh Barat

Minggu, 07 Januari 2024 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) melalui kontraktor pengangkutan (hauling) PT Pada Semesta Utama sudah menempatkan jaminan dan izin penggunaan jalan untuk aktifitas coul hauling batubara milik perusahaan AJB Aceh Barat.

Hal itu disampaikan External Relation Government PT AJB, Safran Arie Thama saat dikonfirmasi Dialeksis.com, Minggu (7/1/2024). 

Lebih lanjut, Safran menjelaskan, bahwa pihaknya sudah menandatangani kesepakatan bersama antara Pemkab Aceh Barat dengan PT Pada Semesta Utama tentang kerjasama penyelenggaraan jalan umum Kabupaten untuk kegiatan pengangkutan batu bara. 

“Kesepakatan tersebut ditanda tangani oleh PJ Bupati Aceh Barat Mahdi selaku pihak pertama dan Direktur Utama PT Pada Semesta Utama Agnes Esti Yuliawanti bertindak sebagai pihak kedua,” ujarnya. 

Selanjutnya, kelanjutan dari kesepatan bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dengan PT. Pada Semesta Utama Nomor : 10/KB/III/2023 tertanggal 20 Juli 2023. Pemkab Aceh Barat mengeluarkan Surat Persetujuan Prinsip Dispensasi Penggunaan Jalan yang Memerlukan Perlakuan Khusus. 

“Setelah dilakukan evaluasi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis serta hasil peninjauan lapangan, pada prinsipnya permohonan Saudara dapat disetujui. Itu isi surat persetujuan Pemkab Aceh Barat yang diteken PJ Bupati, tertanggal 28 Agustus 2023,” kata Safran. 

Masih berdasarkan surat persetujuan tersebut, Pemkab setempat meminta PT Pada Semesta Utama untuk segera melengkapi persyaratan. Salah satunya, syarat jaminan konstruksi senilai Rp 6.2 miliar dan jaminan kerugian

pihak ketiga senilai Rp 250 juta berupa jaminan bank atau jaminan perusahaan asuransi dengan Jangka Waktu sebagaimana tercantum dalam Kesepakatan Bersama Nomor: 10/KB/III/2023.

Jaminan itu, kata Safran, telah dipenuhi PT Pada Semesta Utama yang dijamin oleh Bank Syariah Indonesia, Tbk kepada Pj Bupati Aceh Barat selaku penerima jaminan. 

Hal itu tertuang dalam dokumen garansi bank sebagai jaminan pelaksanaan No: MD2323638016. 

Dalam dokumen itu juga disebutkan, jaminan hanya berlaku selama enam bulan. Terhitung sejak 20 Juli 2023 sampai dengan 31 Desember 2023. Dengan tambahan catatan lain dapat diperpanjang, diubah atau diakhiri setiap waktu berdasarkan kesepakatan bersama secara tertulis.

Sebelumnya, ada klaim berbeda antara perusahaan dan pemerintah daerah. PT AJB menyebut sudah menyetor deposit sebesar Rp 6,2 miliar sebagai jaminan penggunaan jalan umum. Namun, pemerintah melalui dinas terkait malah menyebut tidak ada dana yang diterima sebagai jaminan disetorkan ke kas daerah.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda