Beranda / Berita / Aceh / Putusan MK dan Potensi Eliminasi Partai Politik Baru

Putusan MK dan Potensi Eliminasi Partai Politik Baru

Selasa, 01 Juni 2021 23:20 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : akhyar

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra [Dok. beritawajo.com]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hasil uji materi terhadap Pasal 173 UU Pemilu yang telah hampir lima kali diujikan menuai kontroversi. Kali ini pemohonnya adalah Partai Garuda. Putusan MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian yang menyatakan bahwa partai politik yang sudah lolos verifikasi pemilu 2019 dan memenuhi Parliamentary Threshold (PT) tidak perlu lagi menjalani verifikasi faktual melainkan cukup secara administrasi. 

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra, keputusan ini mengandung tiga kotak bagian. Pertama, partai peserta pemilu 2019 lolos PT, kedua, partai peserta pemilu 2019 tidak lolos PT dan ketiga, partai pemilu baru. 

Lebih lanjut, Prof Yusril mengatakan, perlakuan keputusan MK ini seharusnya untuk kotak 1 tidak verifikasi admin dan tidak verifikasi faktual, kotak 2 tidak verifikasi faktual namun verifikasi admin, dan kotak 3 verifikasi admin dan verifikasi faktual ditempuh semua. 

“Namun keputusan MK dengan dalih perolehan PT, maka 9 parpol senayan diperlakukan satu digit lebih istimewa dibanding Partai non PT dan Partai Baru. MK mempersamakan kotak ke 2 dan kotak ke 3 dalam pemberlakuan persyaratan kontestasi pemilu,” ungkap Prof Yusril dalam diskusi yang diselenggarakan JIB Post secara daring, Selasa (1/6/2021).


Jaringan Intelektual Berkemajuan, Titi Anggraini [Dok. rumahpemilu.org]


Titi Anggraini dari Jaringan Intelektual Berkemajuan menyatakan, putusan MK ini sangat berbeda kondisinya dari putusan MK No 53/PUU-XV/2017 yang menyatakan seluruh parpol peserta pemilu 2019 harus melalui proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual baik partai lama ataupun baru. 

Saat itu putusan sudah menjelang masa tahapan verifikasi parpol dan akhirnya untuk pelaksanaan verifikasi faktual sampel diserahkan kepada parpol, padahal pelaku teknis penyelenggara adalah KPU.

“Hal ini tersiasati karna untuk memudahkan secara teknis dan dimungkinkan secara prosedur karna mepetnya waktu. Namun pada putusan MK sekarang justru mengabaikan waktu yang cukup panjang, yang seharusnya masih bisa dilakukan untuk melakukan serangkaian proses verifikasi. namun MK menutup jalan itu dasar efektifitas dan efisiensi serta desain untuk menyederhanakan parpol,” kata Titi.


Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti [Dok. medcom.id]


Sedangkan Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan, putusan MK terhadap pasal 173 ini memandang sisi keadilan dari perspektif lain tanpa dasar tafsir keadilan yang kuat secara argumentasi. 

Putusan ini, kata dia, memberikan 9 partai parlemen melaju lebih cepat dibanding partai pemilu non PT dan partai politik baru. Jika ditinjau dari party ID berdasarkan pada beberapa survei disebutkan bahwa elektabilitas partai parlemen hanya dalam kisaran 8-10 persen sehingga partai dapat tumbuh berkembang seperti hari ini karna desain aturan yang ada, boleh jadi bukan karna pemilih yang mengidentifikasi sebagai loyalis partai tertentu. 

“Jika akhirnya ada upaya peninjauan kembali atas putusan MK terhadap uji materi pasal 173 UU Pemilu, apakah mungkin MK akan meninjau putusannya sendiri? Mengingat putusan ini adalah final dan mengikat. Putusan ini layak ditinjau kembali karena secara prinsip bertentangan dengan UUD 1945 pasal 27 ayat 1 tentang kesamaan warga negara dalam hukum dan pemerintahan serta pasal 28 ayat 3 tentang hak berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat,” pungkas Ray Rangkuti.

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda