Beranda / Berita / Aceh / Rancangan Qanun Legalisasi Ganja Medis Masuk Raqan Prolegda Prioritas 2023

Rancangan Qanun Legalisasi Ganja Medis Masuk Raqan Prolegda Prioritas 2023

Selasa, 16 Mei 2023 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh telah mengumumkan penetapan 8 Rancangan Qanun (Raqan) program legislasi daerah (prolegda) sebagai prioritas pada tahun 2023. 

Keputusan ini merupakan hasil dari upaya kolaboratif antara DPRA dan Pemerintah Aceh untuk merespon kebutuhan masyarakat Aceh dan memajukan pembangunan di daerah tersebut.

Raqan, yang telah disepakati oleh DPRA dan Pemerintah Aceh, menjadi pijakan penting dalam perumusan kebijakan legislatif dan pelaksanaan program-program yang akan dilaksanakan sepanjang tahun ini. 

Dengan menetapkan 8 Daftar Prolegda Prioritas, DPRA dan Pemerintah Aceh berkomitmen untuk memprioritaskan isu-isu yang dianggap krusial dan mendesak bagi masyarakat Aceh.

Daftar Prolega Prioritas yang telah ditetapkan ini diantaranya;

1. Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh

2. Rancangan Qanun Aceh tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh 

3. Rencangan Qanun tentang Ketransmigrasian

4. Rancangan Qanun Aceh tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Jaminan Pembiayaan Syariah Aceh

5. Rancangan Qanun Aceh tentang Pembangunan dan Pengelolaan Pelabuhan dan Bandar Udara 

6. Rancangan Qanun tentang Perubahan atas Qanun Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.

7. Rancangan Qanun tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh

8. Rancangan Qanun tentang Legalisasi Ganja Medis 

DPRA dan Pemerintah Aceh berharap bahwa dengan melaksanakan program-program ini, akan terjadi perubahan yang positif dan signifikan bagi masyarakat Aceh.


Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda