Beranda / Berita / Aceh / Rekomendasi DPRA Evaluasi Pelayanan Kesehatan Dapat Respon Positif Ombudsman RI Aceh

Rekomendasi DPRA Evaluasi Pelayanan Kesehatan Dapat Respon Positif Ombudsman RI Aceh

Sabtu, 16 Januari 2021 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Kepala Ombudsman RI Aceh, Dr Taqwaddin [for Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta semua pelayanan publik yang berkaitan dengan kesehatan untuk di evaluasi kembali.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Komisi V DPRA, Iskandar Usman Al Farlaky.

“Atas sejumlah persoalan yang ada mulai dari fase peganggaraan, peluang badan asuransi kesehatan mandiri Aceh, dan pelayanan BPJS, kita rekomendasikan untuk di evaluasi kembali,” kata Iskandar, Jumat (15/1/2021).

Kabarnya juga, dalam waktu dekat DPRA akan memanggil Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan sejumlah rumah sakit rujukan yang ada di Aceh untuk membicarakan hal itu. 

Iskandar berharap agar pelayanan kesehatan yang baik dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Aceh, Dr Taqwaddin mengapresiasi penuh dengan apa yang direkomendasikan DPRA.

Menurutnya, pelayanan kesehatan merupakan urusan mendasar pemerintah dan juga kewajiban sehingga pemerintah daerah harus fokus dan menjadikan hal tersebut sebagai prioritas utama.

"Saya setuju, setiap penduduk Aceh harus mendapat jaminan pelayanan kesehatan yang memadai. Karenanya, semua penduduk Aceh harus memiliki asuransi kesehatan yang baik," ujar Taqwaddin kepada Dialeksis.com, Sabtu (16/1/2021).

Di sisi lain, Taqwaddin juga berpesan agar aparatur kesehatan yang ada di Aceh bersungguh-sungguh memberi pelayanan yang sebaik mungkin kepada masyarakat. Baik yang bersifat promotif, curatif (pengobatan) maupun rehabilitatif.

Ia menegaskan, Ombudsman RI Aceh menaruh perhatian khusus dalam pengawasan masalah kesehatan dan pelayanan medis. Jika ada pelaporan dari masyarakat terkait rumah sakit atau puskesmas, ia bersama lembaga negara itu akan bertindak dan ikut menyelesaikan permasalahan.

"Terlebih lagi jika yang dilaporkan ke kami menyangkut pelayanan yang berdampak pada potensi hilangnya nyawa manusia, maka kami akan bergerak secara RCO (Reaksi Cepat Ombudsman)," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda