Beranda / Berita / Aceh / Rektor USK Klarifikasi ke DPRA Soal Pembongkaran Rumah Dinas Dosen, Ini Isinya

Rektor USK Klarifikasi ke DPRA Soal Pembongkaran Rumah Dinas Dosen, Ini Isinya

Rabu, 03 Maret 2021 21:01 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni

Rektor Universitas Syiah Kuala, Prof Samsul Rizal. [IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Prof Samsul Rizal menyurati Ketua DPRA terkait klarifikasi pembokaran rumah dinas dosen yang berada di lingkungan kampus tersebut.

Surat tersebut bernomor B/961/UNII/RT.04.01/2021 ditandatangani Rektor USK, Prof Samsul Rizal tertanggal Senin (1/3/2021) membalas surat pimpinan DPRA pada 25 Februari 2021 lalu.

Dalam surat Rektor USK itu dijelaskan, Universitas Syiah Kuala adalah instansi pemerintah yang berdiri di atas tanah dengan nomor sertifikat 01.01.04.12.4.0001 tahun 1992.

Sesuai dengan masterplan, pembangunan kampus ke depan membutuhkan area yang lebih luas sehingga berdampak pada pembongkaran bangunan rumah dinas yang berada dalam lingkungan kampus tersebut.

"Pembangunan yang berdampak pada penghapusan rumah dinas sudah dilakukan sosialisasi berupa surat pemberitahuan dan rapat dengan penghuni rumah yang terkena dampak," ujar Prof Samsul.

"Untuk pensiunan atau janda pensiunan yang belum memiliki rumah sebagai tempat tinggal, maka akan difasilitasi untuk menempati rumah dinas yang lain dengan jangka waktu sesuai peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Prof Samsul dalam surat tersebut menjelaskan, tahapan penilaian, penghapusan, pelelangan, sampai pembongkaran rumah dinas dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Pengembangan dan pembangunan kampus Universitas Syiah Kuala ke depan merupakan upaya pembangunan pendidikan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, untuk itu mohon kerjasama dan dukungan DPRA dalam mewujudkan pembangunan pendidikan tersebut," tutupnya.

Sementara itu, Koordinator Forum Warga Kopelma Darussalam, Otto Syamsudin Ishak mengungkapkan, isi surat Gubernur tahun 1986 mengatakan semua aset yang berada di Kopelma itu merupakan aset Pemerintah Provinsi Aceh.

Pihaknya meminta agar perubahan untuk aset-aset di kampus tersebut harus seizin Pemerintah Provinsi Aceh. Koordinator Forum Warga Kopelma Darussalam itu juga menginformasikan, hingga saat ini belum ada pembicaraan sama sekali dari Rektor USK kepada pihaknya terkait memfasiltasi rumah dinas sementara itu.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda