Beranda / Berita / Aceh / Renovasi Baru Dikerjakan Tahun Lalu, Jembatan Peudada Alami Kerusakan Lagi

Renovasi Baru Dikerjakan Tahun Lalu, Jembatan Peudada Alami Kerusakan Lagi

Jum`at, 09 September 2022 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Foto Kolase perbaikan dan kerusakan jembatan Peudada. [Foto: Fajri/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Padahal baru dilakukan renovasi atau perbaikan pada bulan Juli 2021 tahun lalu, kini proyek pekerjaan lantai jembatan rangka baja Peudada, jembatan lintas provinsi melintasi Medan - Banda Aceh kembali mengalami kerusakan.

Kerusakan lantai jembatan Peudada Kamis (8/9/2022) malam mengakibatkan dua pengendara sepeda motor harus dirujuk ke rumah sakit, karena pengendara sepeda motor tersebut masuk ke lubang jembatan sehingga mengalami kecelakaan

Identitas korban yang mengalami kecelakaan akibat kerusakan jembatan Peudada, antara lain Azwar Azmi (45) mengenderai Honda Beat BL 6358 ZAJ berprofesi wiraswasta warga Desa Ceurucok Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen, dengan kondisi korban lecet di pelipis dan mulut.

Selanjutnya, Mulyadi Muklis (47), berprofesi supir mengenderai Honda Byson BL 3205 KI warga Desa Pinto Makmur Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara, dengan kondisi korban luka robek di bagian mulut dan lecet di dagu . 

Informasi yang diperoleh Dialeksis.com, Proyek Rehabilitasi Jembatan Peudada Tahun Anggaran 2021 berasal dari dana APBN senilai Rp24 miliar dimenangkan oleh PT. Ramai Jaya Purna Sejati yang beralamat di Jalan Tgk. di Blang No 12 Kampung Mulia Kota Banda Aceh dengan nilai penawaran Rp 15.222.000.000.

LSM Anti Korupsi, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian SH mengatakan dikarenakan sudah memakan korban, MaTA meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perlu dilakukan audit terhadap kualitas bangunan jembatan Peudada.

"Apakah ini sudah sesuai dengan spek bangunan yang telah dibangun atau tidak. Kalau misalnya ditemukan tidak sesuai spek berarti itu masuk kategori pidana korupsi, apalagi dengan anggaran yang besar," kata Alfian kepada Dialeksis.com, Jumat (9/9/2022).

Respon BPKP, kata Alfian perlu segera dilakukan karena ini sudah merugikan orang, artinya sudah ada korban. Disamping itu jembatan Peudada merupakan jembatan lintas Provinsi. 

"BKPK tak mesti menerima delik aduan, karena ini sudah ada korban," pungkas aktivis anti Korupsi Aceh ini.

Hingga berita ini diunggah, Dialeksis.com sudah berusaha menghubungi Satuan Kerja Pelaksana (Satker) Jalan Wilayah I Provinsi Aceh Teuku Hermansyah ST MT, namun belum terhubung.

Begitu juga dari rekanan pelaksana proyek jembatan tersebut PT Ramai Jaya Purna Sejati belum terhubung dengan Dialeksis.com. [FAJ]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda