Beranda / Berita / Aceh / Reskrim Polsek Darussalam Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Kurang dari 3 Jam

Reskrim Polsek Darussalam Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Kurang dari 3 Jam

Senin, 26 Februari 2024 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Unit Reskrim Polsek Darussalam, Polresta Banda Aceh, Senin (26/2/2024) pagi berhasil menangkap pelaku curanmor dalam waktu kurang dari 3 jam. [Foto: Net]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dua warga Kabupaten Aceh Timur, ZA (17) dan MA (23) ditangkap Unit Reskrim Polsek Darussalam, Polresta Banda Aceh, Senin (26/2/2024) pagi. Penangkapan tersebut atas kejahatan yang dilakukannya mencuri Sepeda motor milik majikan.

Kedua pelaku bekerja di warung milik Maya Windayani (34), warga Lambada Peukan, Darussalam, Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengapresiasi tindak lanjut yang dilakukan oleh personel Polsek Darussalam dalam mengungkap kasus curanmor dalam waktu singkat.

“Ini merupakan quick response Polri dalam mengungkap kasus tidak sampai 24 jam. Apalagi baru tiga jam sudah diungkap pelaku serta ditemukannya barang bukti dan atas nama pimpinan, kami mengapresisasi kinerja personel Polsek Darussalam,” ucap KBP Fahmi.

Kapolresta menuturkan, dalam menangani kasus membutuhkan limit waktu dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan mengumpulkan keterangan para saksi dan korban, dan dalam kasus ini, respon cepat yang dilakukan oleh Personel Polsek Darussalam patut dicontoh oleh Polsek lainnya.

Kronologi pencurian

Sementara itu, Kapolsek Darussalam, Iptu Adam Maulana menjelaskan, kejadian pencurian kendaraan bermotor diketahui korban pada Senin (26/2/2024) pagi, dan ternyata kedua pelaku telah lama merencanakan pencurian sepeda motor milik majikannya itu.

“Mereka sudah merencanakan aksi kejahatan tersebut, dimana strategi juga telah diaturnya,” ucap Adam Maulana.

Ia menjelaskan, kejadian terjadi pada saat korban sedang istirahat. Hal ini diketahui oleh korban saat terbangun dan melihat sepeda motor Yamaha Vixion BL 4135 LBD yang diparkirkan dirumahnya telah hilang.

"Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Darussalam sekitar jam 09.00 WIB sesuai laporan polisi : LP.B/04/II/SPKT/Polsek Darussalam/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 26 Februari 2024 tentang dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana," ucap Iptu Adam.

Berdasarkan laporan polisi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi dan korban serta meyakini bahwa pelaku merupakan para pekerja tempat usaha milik korban.

Iptu Adam Maulana mengutarakan, dari hasil penyelidikan, pihaknya mendapatkan petunjuk bahwa pelakunya adalah ZA, yang mana ia tersebut merupakan pekerja dari korban dan selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB dilakukan penangkapan di rumah korban.

“Saat dilakukan penangkapan, ZA pura-pura tidur," sebutnya.

Dari interogasi ZA, ia mengakui cara mencuri sepeda motor milik korban dengan cara membuka pintu belakang rumah korban dan meletakkan kursi di bawah pintu, seolah-olah ada orang yang masuk rumah korban dengan cara membuka pintu belakang rumah korban. Akan tetapi, ZA membawa keluar sepeda motor korban lewat pintu depan.

"Ini modus yang dipakai oleh ZA," tambah Iptu Adam.

Setelah mengeluarkan sepeda motor dari rumah korban, ia menuju ke arah Gampong Kajhu, Baitussalam, Aceh Besar, guna bertemu dengan MA yang sudah menunggu kedatangan ZA beserta barang hasil kejahatannya.

"Lalu ZA pun diantar kembali oleh MA kerumah korban dan selanjutnya berpura-pura tidur,” kata Kapolsek Darussalam.

Setelah ZA ditangkap dilakukan pengembangan terhadap MA yang turut membantu lancarnya aksi pencurian, dan MA pun ditangkap di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Baru Gampong Lampulo Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh sekitar pukul 12.00 WIB beserta sepeda motor merk Yamaha Type Vixion BL 4135 LBD, lalu dibawa ke Polsek Darussalam guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Mereka merencanakan, apabila tidak tertangkap sore ini, maka hasil kejahatannya akan dibawa ke Kampung Halamannya di Aceh Timur," pungkas mantan Wakasatreskrim Polresta Banda Aceh ini. [hrb]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda