Beranda / Berita / Aceh / Rudapaksa Pacar 8 Kali, Pemuda di Aceh Utara Ditangkap Polisi

Rudapaksa Pacar 8 Kali, Pemuda di Aceh Utara Ditangkap Polisi

Selasa, 02 April 2024 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Foto dok humas Polres Aceh Utara.


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Seorang pemuda berinisial RZ (24) warga Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap polisi diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap pacarnya berumur 15 tahun di Kabupaten Aceh Utara.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi dikonfirmasi Dialeksis.com Selasa (2/4/2024) mengungkapkan tersangka berhasil ditangkap di SPBU Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara.
 

“Pelaku ditangkap setelah ibu korban melapor pada 16 Maret 2024 lalu, saat ini masih ditangani penyidik,” kata AKP Novrizaldi.

Aksi pelaku terbongkar berawal orang tua korban mencari anaknya karena sudah empat hari tidak pulang. Tak hanya itu handphone anaknya tidak dapat dihubungi.

Lalu, ibu korban berhasil menemukan anaknya di salah satu tempat bersama pacarnya itu. Dari pengakuan korban kepada ibunya bahwa dirinya sudah disetubuhi delapan kali oleh pacarnya itu.

“Jadi korban sudah dirudapaksa 8 kali sejak Januari hingga Maret 2024. Kejadian pertama dilakukan pelaku di rumah neneknya, saat itu pelaku mengatakan kepada korban agar jangan takut dan korban dijanjikan akan dijadikan pacar," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku RZ dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, “Tentang hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda