Beranda / Berita / Aceh / Rusak HP Wartawan Saat Peliputan, PWI Aceh Kecam Oknum Polisi

Rusak HP Wartawan Saat Peliputan, PWI Aceh Kecam Oknum Polisi

Rabu, 07 September 2022 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. Ratusan mahasiswa Aceh demo. [Foto: Auliana/Dialeksis.com]

DIALEKSIS.COM | Aceh - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh mengecam aksi pengrusakan alat kerja wartawan Harian Serambi Indonesia ketika meliput demo mahasiswa di DPR Aceh, Rabu (7/9/2022) siang.

Korban insiden tersebut adalah Indra Wijaya, wartawan Harian Serambi Indonesia. Sedangkan tersangka pelaku disebut-sebut oknum anggota Polri berpakaian preman.

“Apapun alasannya, tindakan merampas, merusak, dan menghalang-halangi kerja wartawan tidak bisa ditolerir. Wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers,” kata Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin didampingi Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Azhari.

Pemred Harian Serambi Indonesia, Zainal Arifin M. Nur membenarkan kejadian yang menimpa wartawannya, Indra Wijaya.

Menurut Zainal, kehadiran Indra Wijaya di lokasi demo adalah atas penugasan dari pimpinan di Redaksi Harian Serambi Indonesia untuk meliput. 

“Jadi Indra sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tandas Pemred Harian Serambi Indonesia yang juga Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Aceh.

Karena itu, lanjut Zainal, pihaknya sangat menyesalkan atas kejadian yang menimpa Indra, yang menurutnya dilakukan oleh seseorang yang diduga aparat kepolisian berpakaian preman. 

“Kami berharap Kapolda Aceh menindak tegas anggota dimaksud, sehingga polisi benar-benar menjadi pengayom,” katanya.

Secara internal, jajaran pimpinan Harian Serambi Indonesia telah meminta konfimasi dan kronologis kejadian dari Indra Wijaya.

“Insya Allah Serambi Indonesia akan memperbaiki atau mengganti alat kerja milik Indra Wijaya,” tandasnya.

Tetapi, tegas Zainal, persoalannya bukan hanya sebatas memperbaiki atau mengganti alat kerja, melainkan adanya potensi ancaman terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999. 

“Ini yang harus menjadi perhatian kita bersama, termasuk oleh pihak kepolisian,” demikian Zainal Arifin.

Selanjutnya »     Sikap PWITerhadap kasus yang menimpa war...
Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda