Beranda / Berita / Aceh / Saiful Mahdi Dosen USK Dapat Amnesti Jokowi, Istri: Keadilan Negara Hadir

Saiful Mahdi Dosen USK Dapat Amnesti Jokowi, Istri: Keadilan Negara Hadir

Minggu, 10 Oktober 2021 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Foto: tangkapan layar

DIALEKSIS.COM | Nasional - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan amnesti untuk dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi dan telah disetujui DPR. Istri Saiful Mahdi, Dian Rubiaty menilai amnesti untuk suaminya adalah sebuah bukti negara hadir saat kebenaran dibungkam.

"Ketika kita mengalami proses hukum di mana kita berhadapan dengan struktur kekuasaan dan kita merasa tidak berdaya, itu rasanya negara jauh sekali. Jadi untuk kami amnesti ini adalah bukti bahwa negara hadir ketika kita merasa keadilan tidak wujud dan kebenaran dibungkam," kata Dian kepada wartawan, Sabtu (9/10/2021).

Dian berharap amnesti tidak hanya diberikan kepada suaminya saja, melainkan juga kepada korban dengan kasus yang sama seperti Saiful Mahdi. Dia menilai pemberian amnesti terhadap kasus yang menjerat suaminya merupakan sebuah kemajuan yang luar biasa.

"Ini sebuah langkah maju yang luar biasa, saya tidak ingin bahagia sendiri. Saya tau rasanya air mata ketika suami di penjara. Jadi saya bisa bayangkan ini tidak mudah untuk siapapun yang berada pada posisi kami. Jadi kami berharap amnesti ini buka hanya milik kami, amnesti ini adalah milik semua korban. Kalau amnesti ini bisa menghapus air mata saya dan anak-anak, maka amnesti ini harus bisa menghapus air mata semua korban yang lain," ujarnya.

"Rasanya tidak adil kalau hanya bang Saiful mahdi yang bisa dibebaskan. Maka semua kasus yang sama semua korban yang sama harus merasakan kemerdekaan yang sama," lanjutnya.

Dian mengatakan kasus-kasus serupa dengan suaminya tidak cukup hanya dengan merevisi undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurutnya, perlu ada edukasi kepada penegak hukum dan juga masyarakat terhadap perubahan cara berkomunikasi yang saat ini lebih banyak dilakukan melalui media sosial.

"Ini tentu saja tidak hanya degan merevisi UU ITE tapi juga ada langkah penegakan hukumnya, edukasi rakyatnya. Jadi kan ini adalah tidak mungkin satu pihak, jadi ini kerja keras kita untuk Indonesia. Semua masyarakat ya harus bersedia berubah, hukumnya harus betul betul melihat, belajar melihat perkembangan. Sekarang hidup kita sudah berubah, semua ruang perecakapan tradisional kini pindah ke media sosial," ucapnya.

"Maka ketika menyikapi dan lain sebagainya, penegak hukum harus betul-betul melihat dan terbuka dan tidak bisa lagi hanya berpedoman pada kertas tapi juga harus melihat berbagai aspek sosial lainnya ketika menangani dan ingin meninggalkan, mengutamakan restorative justice dan sebagainya. Harus ada saling kerjasama membenahi," jelasnya.

Lebih lanjut Dian menyampaikan meski hukuman yang dijatuhkan kepada Saiful Mahdi hanya tiga bulan kurungan, namun menurutnya dampak terhadap kasusnya sangat besar. Dia menilai kasus yang dialami suaminya bisa saja terjadi pada orang lain, untuk itu perlu mendapat perhatian.

"Sebenarnya kasus Saiful Mahdi ini kecil sekali hukumannya tiga bulan, tapi dampak kasus ini luar biasa sehingga saya percaya bahwa kita perlu melihat kasus ini bersama-sama. Kalau semua obrolan di medsos ditanggapi dengan baper, kemudian orang semua mengadu, bayangkan banyak sekali percakapan WhatsApp yang berujung padahal seperti ini pemidanaan, itu penjara tidak akan sanggup menampung," imbuhnya.

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin meminta persetujuan anggota Dewan terkait amnesti itu. Seluruh anggota Dewan pun menyetujui.

Seperti diketahui, Saiful Mahdi harus menjalani hukuman penjara 3 bulan setelah diputus bersalah dalam kasus UU ITE gara-gara memposting kritik di grup WhatsApp yang berisi ratusan dosen Unsyiah. Saiful dieksekusi karena putusan hukumnya.

Putusan MA menguatkan putusan PN Banda Aceh. Saiful dinyatakan bersalah terkait UU ITE dan dihukum 3 bulan penjara serta denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan [detik.com].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda