DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pelantikan Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah sebagai Kapolda Aceh yang baru pada Selasa (19/8/2025) di Mabes Polri Jakarta, memunculkan harapan besar dari kalangan masyarakat sipil.
Kepala Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA), Mahmuddin, mengatakan pentingnya penegakan hukum secara tegas terhadap berbagai kasus korupsi yang menumpuk di Aceh.
Menurutnya, pergantian pucuk pimpinan di tubuh Polda Aceh bukan hanya seremonial biasa, melainkan momentum untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Kita berharap Kapolda yang baru tidak hanya meneruskan pekerjaan, tetapi benar-benar memperlihatkan komitmen dalam pemberantasan korupsi. Di Aceh, kasus penyelewengan anggaran sudah sangat banyak, dan masyarakat sering kali tidak tahu kemana larinya uang tersebut,” ujar Mahmudin kepada Dialeksis.com, Rabu (20/8/2025).
Mahmudin melihat sejumlah kasus besar yang hingga kini masih menggantung tanpa kepastian hukum. Dua di antaranya adalah kasus korupsi beasiswa yang menyeret sejumlah nama penting, serta dugaan korupsi pengadaan wastafel cuci tangan di masa pandemi Covid-19.
“Kasus-kasus ini sudah lama masuk ke ranah Polda Aceh. Kasus yang menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama generasi muda yang seharusnya mendapatkan hak beasiswa untuk kuliah,” tegasnya.
Menurut Mahmuddin, ketidakjelasan penyelesaian kasus-kasus besar justru merusak citra aparat penegak hukum.
Ia menekankan, percepatan penyelidikan dan penindakan akan memberi sinyal positif bahwa polisi benar-benar berdiri di pihak masyarakat, bukan melindungi pelaku.
“Kepastian hukum itu penting. Jangan sampai masyarakat kehilangan harapan hanya karena penanganan kasus dibiarkan berlarut-larut,” katanya.
Lebih jauh, Kepala SAKA tersebut menyebut bahwa Kapolda baru perlu menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama, bukan hanya sebatas jargon.
Menurutnya, jika Polda Aceh berani membuka kembali berkas kasus-kasus besar yang mandek, hal itu akan menjadi titik balik dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian.
“Harapan kami, Kapolda yang baru bisa menunjukkan ketegasan. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum itu tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jika ini berani dibuka dan dipercepat, saya yakin masyarakat akan kembali percaya kepada kepolisian,” ungkapnya.
Mahmudin juga menegaskan bahwa SAKA siap mendukung langkah-langkah Polda Aceh dalam mengusut kasus korupsi.
Ia menilai, pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan sendirian oleh aparat, melainkan perlu keterlibatan masyarakat sipil dalam mengawal setiap proses hukum.
“Korupsi di Aceh sudah terlalu lama jadi penyakit. Kalau dibiarkan, ia akan terus melemahkan pembangunan dan menutup masa depan generasi muda. Karena itu, kita ingin Kapolda Aceh yang baru punya komitmen nyata dalam memerangi korupsi, tidak hanya sekadar wacana,” pungkasnya. [nh]