Beranda / Berita / Aceh / Satgas Halal Buka Layanan Halal Gratis di Aceh Ramadhan Festival 2024

Satgas Halal Buka Layanan Halal Gratis di Aceh Ramadhan Festival 2024

Minggu, 31 Maret 2024 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Sekretaris Satgas Halal Kanwil Kemenag Aceh Alfirdaus Putra dan jajaran sedang layani penjaja menu Festival Ramadhan. [Foto: Humas Kemenag Aceh]  


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satuan Gugus Tugas (Satgas) Jaminan Produk Halal Kanwil Kemenag Aceh membuka layanan halal gratis di acara Ramadhan Festival 2024 yang berlangsung di bekas Hotel Aceh tepat di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh mulai Kamis - Senin, 28 Maret-1 April 2024.

Posko layanan halal ini dapat dijumpai di stand Pojok Halal yang disediakan oleh Satgas Jaminan Produk Halal Kanwil Kemenag Aceh.

Sekretaris Satgas Halal Kanwil Kemenag Aceh Dr H Alfirdaus Putra SHI MH mengatakan, sertifikasi halal di acara ini khusus untuk usaha mikro, kecil serta usaha rumahan.

"Diharapkan pelaku usaha yang menjual jajanan di Aceh Ramadhan Festival mengurus sertifikasi halal di pojok halal," kata Al Firdaus, Minggu (31/3/2024).

Ia mengatakan, kehadiran Pojok Halal ini dapat memudahkan para pelaku usaha mikro dan rumahan untuk konsultasi, pendaftaran dan verifikasi oleh para pendamping proses produk halal.

Firdaus mengatakan, bagi para pelaku UMKM yang ingin produknya disertifikasi maka cukup membawa KTP pelaku usaha, KTP penyelia halal dan contoh produk yang akan disertifikasi.

"Penyelia halal yang dimaksud untuk sertifikasi self declare ini adalah orang yang mengetahui proses pembuatan produk tersebut. Selain dari itu pelaku usaha juga menjelaskan bahan baku yang digunakan serta proses pembuatan produk tersebut ketika pendaftaran pada pendamping halal yang ada di booth Satgas Halal yang kemudian akan dibantu daftarkan di aplikasi Sihalal," katanya.

Menurut Firdaus, layanan halal gratis ini merupakan bagian dari program Wajib Halal 18 Oktober 2024 atau WHO 2024.

"Bagi pelaku usaha UMKM dapat berkonsultasi juga ke KUA karena di sana terdapat petugas pendamping proses prosuk halal yang akan membantu untuk proses sertifikasi. Untuk proses verifikasi dan pendampingan di tempat produksi akan dilakukan sesuai dengan kesepakatan pelaku usaha dan pendamping halal," pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda