Beranda / Berita / Aceh / Satu Kilogram Sabu Gagal Beredar di Aceh

Satu Kilogram Sabu Gagal Beredar di Aceh

Minggu, 08 Agustus 2021 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K

Ilustrasi

DIALEKSIS.COM | Langsa - Kepolisian Resor (Polres) Langsa berhasil mengagalkan satu kilogram narkoba jenis sabu dan empat orang tersangka berhasil diamankan, kini terpaksa mendekam di Mapolres Langsa.

Wakapolres Langsa, Kompol Ichsan, mengatakan, masing-masing empat tersangka yang berhasil diamankan yaitu, MR (33), warga Desa Jawa Muka, Kecamatan Langsa Kota, AS (29), warga Desa Seunebok Antara, Kecamatan Langsa Timur; RA (26), warga Desa Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur dan DE (39), warga Desa Batee Puteh, Kecamatan Langsa Lama.

“Pengungkapan kasus ini awalnya pada hari Rabu (4/8/2021), kala itu petugas berhasil menangkap salah seorang tersangka berinisial MR di Jalan Desa Kebun Lama, Kecamatan Langsa Lama,” ujar Ichsan kepada dialeksis.com, Sabtu (7/8/2021).

Ichsan menambahkan, ketika usai dilakukan pemeriksaan, kemudian MR dibawa ke salah satu rumah yang berada di Desa Paya Bujuk Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro dan berhasil menangamankan tersangka AS.

Ketika dilakukan pengeledahan di rumah itu, maka ditemukan barang-bukti berupa 14 paket sabu seberat 2,11 gram dan barang haram itu didapatkan dari tersangka berinisial RA. Saat dilakukan pengembangan, petuga juga berhasil menangkap tersangka Ra dan DE saat berada di rumag di Desa Alue Pineung

“Saat petugas mengeledah jok sepeda motor milik DE maka ditemukan satu paket sabu yang dibungkus dalam kemasan the, sabu itu diperoleh K yang kini sebagai DPO. Sabu tersebut dikirim dari Aceh Utara dan akan diedarkan di Langsa,” tutur Ichsan.

Pelaku dijerat dengan dengan Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda