Rabu, 06 Agustus 2025
Beranda / Berita / Aceh / Sejak Awal 2025, Imigrasi Banda Aceh Tolak 82 Permohonan Paspor

Sejak Awal 2025, Imigrasi Banda Aceh Tolak 82 Permohonan Paspor

Selasa, 05 Agustus 2025 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora
ilustrasi paspor. Foto: Nora/Dialeksis 

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menolak 82 permohonan paspor sepanjang 1 Januari hingga 4 Agustus 2025. Jumlah ini naik drastis dibanding periode yang sama tahun lalu yang hanya mencatat 32 penolakan.

Kepala Subsi Dokumen dan Izin Keimigrasian (Doklan), T.M. Rezal, mengatakan mayoritas penolakan terjadi karena tiga alasan utama.

“Alasan paling umum adalah duplikasi paspor, kemudian pemohon yang dicurigai akan bekerja di luar negeri secara non-prosedural, serta ketidakmampuan menunjukkan data pendukung tujuan sesuai hasil wawancara,” kata Rezal, Selasa.

Imigrasi mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam menyiapkan dokumen, terutama menyangkut kejelasan data dan maksud penggunaan paspor.

Sementara itu, Imigrasi Banda Aceh juga mencatat telah menerbitkan sebanyak 16.281 paspor sepanjang periode Januari hingga Juni 2025.

Dari jumlah tersebut, mayoritas permohonan paspor diperuntukkan untuk keperluan wisata, yakni sebanyak 11.844 dokumen.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh, Gindo Ginting, mengatakan permintaan paspor masyarakat Aceh didorong oleh beragam kebutuhan, mulai dari ibadah haji dan umrah, perjalanan wisata ke negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, kunjungan sosial budaya, pendidikan, hingga berobat ke luar negeri.

Mulai 1 Mei 2025, pihaknya resmi hanya melayani penerbitan paspor elektronik (e-paspor). Berikut tarif e-paspor:

  • E-paspor 5 tahun: Rp650.000
  • E-paspor 10 tahun: Rp950.000
  • Layanan percepatan satu hari jadi: Tambahan Rp1.000.000

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI