Beranda / Berita / Aceh / Sekda Harap Perusahaan di Aceh Daftarkan Pegawainya pada Program BPJS Ketenagakerjaan

Sekda Harap Perusahaan di Aceh Daftarkan Pegawainya pada Program BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 29 September 2019 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Sekda Aceh, dr. Taqwallah, M. Kes menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus memberikan arahan dalam sosialisasi penguatan program Jaminan Sosial Ketenangakerjaan di Banda Aceh, Sabtu 28/9/2019.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah, mengharapkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Aceh untuk mendaftarkan seluruh pegawainya pada program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal itu dilakukan atas dasar banyaknya pekerja di Aceh yang kerjanya belum terlindungi dengan program pemerintah

Data BPS mencatat, dari 2,2 juta pekerja di Aceh, baru 550 ribu saja yang telah ikut dengan  program BPJS Ketenagakerjaan ini. Artinya, sekitar 80 pekerja di Aceh belum lagi mendapatkan jaminan baik berupa jaminan kesehatan dalam bekerja mau pun jaminan hari tua.

"Ini pekerjaan rumah kita. Saya minta pihak BPJS berikan data valid ke kita. Pak Wildan (Kepala Dinas Ketenagakerjaan) kita pikirkan cara dan cari solusi bagaimana caranya pekerja itu bisa terlindungi kerjanya," kata Sekda dalam diskusi tentang penguatan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan wilayah Sumbagut, di Banda Aceh, Sabtu (28/09/2019).

Sekda Taqwallah mengatakan, jaminan mendapatkan akses baik ke layanan kesehatan maupun asuransi masa tua merupakan hak para pekerja. Karena itu, pemerintah daerah patut memperjuangkan hal tersebut lewat peraturan daerah (di Aceh disebut Pergub) sehingga perusahaan patuh dalam menjalankan kewajiban mereka tersebut. "Kita harus selesaikan ini pada kesempatan pertama," kata dia.

Sebelumnya Deputi Direktur Wilayah BPJS Sumbagut, Umardin Lubis, mengatakan pihaknya membutuhkan dukungan pemerintah Aceh untuk menjelaskan pada mereka yang memperkerjakan pegawai non ASN untuk memberikan pegawainya pada akses BPJS ketenagakerjaan.

"Harapan kami permasalahan mengenai ketenagakerjaan khusus menyangkut jaminan sosial bukan jadi beban pemerintah daerah melainkan BPJS ketenagakerjaan," kata Umardin Lubis.

Umar mengatakan, peran aktif pemerintah itu bisa diterapkan pada seluruh pegawai hingga aparatur desa di tingkat gampong. Dengan itu mereka punya kepastian atau jaminan jika harus mendapatkan perawatan saat sedang bekerja.

"Kita punya jumlah pekerja yang tinggi termasuk tenaga kerja honorer dan apatur desa yang mencapai 81 ribu orang. Tapi Masih banyak gampong yang pekerjanya itu juga belum terlindungi dengan program pemerintah," kata Umardim Lubis. [pd/rel]



Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda