DIALEKSIS.COM | Lhoksukon - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengeluarkan edaran khusus untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI tahun 2025.
Dalam Surat Edaran Nomor 200.1.2/1015a Tanggal 31 Juli 2025, Bupati Aceh Utara H Ismail A Jalil, SE, MM, yang akrab disapa Ayahwa, menyampaikan petunjuk dan arahan yang ditujukan kepada seluruh stakeholders dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
“Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Dr A Murtala, MSi, ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat dari Kementerian Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 Tanggal 28 Juli 2025 terkait dengan tema, logo dan panduan identitas visual Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI tahun 2025,” kata Halidi, SSos, MM, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Aceh Utara pada Jumat (1/8/2025).
Melalui edaran tersebut, Bupati Aceh Utara mengharapkan perhatian dan partisipasi para pihak untuk dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan masing-masing.
Juga diharapkan agar mengimplementasikan secara maksimal logo HUT ke-80 Kemerdekaan RI dan desain turunannya ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan pada situs/media sosial, tayangan televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan dinas, dan lain-lain sesuai kapasitas masing-masing.
Bupati Ayahwa juga meminta agar melakukan pengibaran bendera merah putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s/d 31 Agustus 2025. Selain itu, juga diiharapkan dapat menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat yang mampu membangkitkan kesadaran kolektif akan luhur-nilai luhur kebangsaan, memperkuat solidaritas sosial, dan mendorong kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa.
Sementara pada tanggal 17 Agustus 2025 pukul 10.15 s/d 11.20 diharapkan selama 3 menit dapat menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan untuk menghormati peringatan detik-detik Proklamasi secara serentak. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi orang yang beraktivitas berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Untuk upacara pengibaran bendera Merah Putih (Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI) dan upacara penurunan bendera Merah Putih pada HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 khusus untuk Tingkat Kabupaten hanya dilaksanakan di Tingkat Kabupaten yaitu di lapangan upacara depan Kantor Bupati Aceh Utara Landeng, Lhoksukon.
Selanjutnya, diintruksikan kepada para Kepala Sekolah dan Kepala Madrasah (tingkat SMA, SMK, MA, SMP dan Madrasah Tsanawiyah) agar melaksanakan upacara pengibaran bendera Merah Putih dan upacara penurunan bendera Merah Putih pada tanggal 17 Agustus 2025 dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Kata Halidi, edaran tersebut sudah disampaikan kepada para Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara, kepada ppara Kepala OPD, para pimpinan BUMN/BUMD, Ketua KIP, Panwaslih, para Camat, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh di Kabupaten Aceh Utara, serta para pimpinan instansi vertikal.
“InsyaAllah pelaksanaan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Aceh Utara dapat lebih semarak lagi, dibanding tahun-tahun sebelumnya,” harapnya. [*]