Beranda / Berita / Aceh / Semua Fraksi Dewan Menerima LPJ APBK Banda Aceh 2019

Semua Fraksi Dewan Menerima LPJ APBK Banda Aceh 2019

Jum`at, 17 Juli 2020 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif terhadap Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2019 pada penutupan sidang paripurna DPRK Banda Aceh masa persidangan ketiga, Jumat (17/7/2020). [Foto: Pemko Banda Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh akhirnya menyepakati Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2019.

Hal itu terwujud setelah semua fraksi dewan menyatakan menerima laporan pertanggungjawaban (LPJ) APBK 2019 yang disampaikan oleh Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman kepada pihak legislatif.

Penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif terhadap raqan dimaksud pun digelar pada penutupan sidang paripurna DPRK Banda Aceh masa persidangan ketiga, Jumat (17/7/2020) di gedung dewan setempat.

Mereka yang membubuhkan tanda tangan, yakni Wali Kota Banda Aceh Aminullah pun dan Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar, beserta dua wakil ketua dewan: Usman dan Isnaini Huda.

Dalam sambutannya, Wali Kota Aminullah Usman menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan atas rampungnya pembahasan raqan. Beliau menilai, rampungnya pembahasan raqan hingga penandatanganan persetujuan bersama pada hari ini, membuktikan adanya rasa kebersamaan yang tinggi antara eksekutif dan legislatif, sehingga raqan ini telah dapat dirampungkan tepat pada waktunya melalui musyawarah secara mufakat.

"Dengan demikian, salah satu agenda pembahasan mengenai keuangan daerah telah berhasil kita selesaikan secara tertib, transparan, akuntabel, dan tepat waktu," ujarnya lagi.

Selanjutnya, persetujuan bersama terhadap Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2019 akan disampaikan ke Gubernur Aceh untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Hasilnya baru ditetapkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh, dan sebagai laporan akan kami sampaikan ke Kementerian Keuangan dan Kementrian Dalam Negeri RI," kata Aminullah.

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada ketua, wakil ketua, dan segenap anggota dewan yang tergabung dalam komisi-komisi, dan fraksi-fraksi yang telah memberikan dukungan dan apresiasi terhadap pelaksanaan tugas-tugasnya dan jajaran Pemko Banda Aceh selama ini, termasuk atas beberapa prestasi/penghargaan yang telah didapatkan.

Terima kasih juga ia sampaikan kepada unsur Forkopimda Banda Aceh hingga rekan pers yang telah memberi dukungan dan apresiasi kepada Pemko Banda Aceh. "Maka kami sangat mengharapkan agar kerja sama dan sinergitas harmonis yang telah berjalan selama ini akan tetap terus terjalin dengan baik dan dipertahankan," katanya.

Wali kota menyadari bahwa dalam menjalankan roda pemerintahan, masih ada sejumlah permasalahan yang harus segera diselesaikan dan mendapat perhatian khusus bersama. "Namun kita juga perlu menghargai berbagai prestasi dan keberhasilan yang telah kita capai. Itu semua adalah merupakan keberhasilan kita bersama," demikian Aminullah Usman. (HBA/Jun)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda