Beranda / Berita / Aceh / Setelah Dikeluarkan Status DPO, Akhirnya Keluarga Serahkan Tersangka ke Polisi

Setelah Dikeluarkan Status DPO, Akhirnya Keluarga Serahkan Tersangka ke Polisi

Jum`at, 12 Agustus 2022 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Ilustrasi. [Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Salah satu warga Aceh Besar, RA (23) akhirnya diserahkan oleh keluarganya ke polisi.

Pasalnya usai dikeluarkan status DPO oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh beberapa waktu lalu dikarenakan telah melakukan tindak penganiayaan berat yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Kapolresta Banda Aceh melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, RA telah melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Tersangka diserahkan keluarganya ke polisi Kamis lalu dini hari,” sebut Kasat Reskrim berdasarkan keterangannya yang diterima Dialeksis.com, Jumat (12/8/2022).

Kompol Ryan menjelaskan, rumah tersangka RA pada Rabu (3/8/2022) silam sekitar pukul 17.30 WIB didatangi oleh korban Andriansyah (24) yang juga merupakan warga Aceh Besar.

Dari keterangan tersangka, Kompol Ryan mengatakan, korban saat datang ke rumahnya dengan membawa sebilah senjata tajam jenis rencong.

“Sempat terjadi perkelahian, yang dimana korban mengeluarkan sajam jenis rencong yang hendak menikam tersangka, namun berhasil direbut, dan pada saat yang sama Ianya juga langsung menusuk korban hingga terjatuh,” kata Kompol Ryan.

“Kemudian, setelah itu tersangka melarikan diri,” tambahnya.

Adapun korban sempat dilarikan ke RSU Meuraxa, namun sesampainya disana, korban dinyatakan oleh dokter telah meninggal dunia.

“Setelah mendapatkan informasi itu, tim langsung menuju lokasi (TKP) dan memburu tersangka, sampai akhirnya dikeluarkan status DPO,” sebutnya.

"Alhamdulillah, berkat kerjasama yang baik dengan keluarga tadi malam, Kamis (11/8/2022) dini hari, tersangka diserahkan oleh pihak keluarga ke Subdit Jatanras Polda Aceh dan kemudian diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh," ujar Kasat Reskrim.

RA kini berada di sel Polresta Banda Aceh dan dijerat pasal 338 Jo 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda