Beranda / Berita / Aceh / Setubuhi Anak di Bawah Umur, Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi

Jum`at, 01 Januari 2021 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K
[IST]

DIALEKSIS.COM | Aceh Utara – Salah Seorang warga Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara, berinisial TR (20), ditangkap oleh polisi karena telah menyetubuhi anak yang masih di bawah umur.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatreskrim AKP Rustam Nawawi mengatakan, korban merupakan berisnisial A (13) dan saat sekarang ini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Awalnya itu, pelaku telah membawa korban pergi ke Binjai, Sumatera Utara, tanpa ada izin dari orangtuanya. Bukan hanya itu saja, pelaku juga menyetubui korban di salah satu losmen di kota tersebut,” ujar Rustam kepada dialeksis.com, Jumat (1/1/2021).

Rustam menambahkan, pada tanggal 20 Desember 2020 lalu, orangtua korban menyadari anaknya telah pergi meninggalkan rumah, ternyata korban dibawa pelaku ke Binjai, Sumatera Utara, dengan menggunakan mobil angkutan umum.

Tanggal 22 Desember 2020, korban kembali lagi kerumah diantar oleh kakak pelaku, ketika ditanyai oleh orang tuanya, maka korban mengaku jika pelaku TR telah menyetubuhinya, kemudian orang tua korban membuat laporan ke Polres Aceh Utara.

“Untuk saat ini, pelaku sudah ditahan di rutan Polres Aceh Utara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutur Rustam.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda