Beranda / Berita / Aceh / Sidang Pembangunan Oncology RSUZA, Pemerintah Aceh Nyatakan Banding

Sidang Pembangunan Oncology RSUZA, Pemerintah Aceh Nyatakan Banding

Jum`at, 18 September 2020 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM| Banda Aceh- Majlis hakim yang menggelar persidangan perselisihan tender pembangunan gedung Oncology Centre, Rumas Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUZA) sudah menjatuh ponis. Para tergugat dinyatakan bersalah.

Majlis hakim yang memimpin persidangan, Dr. Dahlan, S.H., M.H, dan hakim anggota Bakhtiar, S.H,. M.H. dan Muzakkir H, S.H., M.H, menerima sebagian gugatan penggugat (Ir. Ali Amril sebagai Direktur PT. Energindo). Atas putusan itu, Pemerintah Aceh selaku pihak tergugat akan mengajukan banding, atas putusan PN Banda Aceh nomor 19/Pdt.G/2020/PN.

Menurut kuasa hukum pemerintah Aceh, yang dikoordinator Mohd. Jully Fuady, kepada Dialeksis.com, Jumat (18/09/2020) menyatakan, Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Aceh (Setda Aceh) menyatakan banding dan sudah menyampaikan memori banding melalui Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Menurut Jully Fuady, upaya banding ini adalah langkah hukum untuk membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh. Pihaknya sudah melakukan review dengan seksama, terdapat penafsiran majelis hakim yang keliru.

Untuk itu, untuk mendapatkan putusan yang lebih adil, objektif dan memberikan kepastian hukum, pihaknya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh.

“Masih tersedia upaya hukum bagi para pihak dalam perkara ini. Untuk itu, kami sebagai kuasa hukum Biro Pengadaan Barang dan Jasa (sebagai Pembanding II) akan berupaya maksimal untuk mendapatkan putusan dari Badan Peradilan yang selaras dengan hukum formil dan materilnya,” sebut Jully Fuady.

Perselisihan persoalan tender pembangunan gedung Oncology RSUZA ini sudah diputuskan oleh majlis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh. Gugatan Ir. Ali Amril sebagai Direktur PT. Energindo sebagianya dikabulkan majlis hakim.

Majlis hakim menyatakan perbuatan tergugat I Ade Trisna Putra selaku Branch Manager PT. Bank Mandiri (persero) Tbk Cabang Banda Aceh dan Tergugat II Sayid Azhari, S.T., M.Si selaku Pelaksana Tugas Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Aceh, dinyatakan bersalah.

Majlis hakim dalam amar putusanya mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan tidak sah tergugat I yang mengabulkan permohonan pencairan (klaim) Jaminan sanggah banding Nomor : MBG774027719920N tanggal 7 Januari 2020.

Pemindahanbukuan (pendebetan) atas transaksi pembayaran klaim atas nama PT. MAM Energindo sebesar Rp. 2.370.863.700, melalui rekening perusahaan penggugat yang dilakukan tergugat I tidak sah.

Majlis hakim juga memutuskan, surat yang diterbitkan tergugat II tidak sah, surat dimaksuh perihal permohonan pencairan atau klaim jaminan sanggah banding. Para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Majlis hakim juga memutuskan, menghukum tergugat I untuk membayar kerugian (ganti rugi) materiil kepada penggugat sebesar Rp. 2. 382.606.613,- (Dua milyar tiga ratus delapan puluh dua juta enam ratus enam ribu enam ratus tiga belas rupiah).

Selian itu, menghukum para tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar Rp. 3. 500.000.000,- (Tiga milyar lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng.

Dengan adanya putusan majlis hakim yang dipimpin Dr. Dahlan, S.H., M.H dalam perkara perselihan tender pembangunan gedung Oncology RSUZA, kuasa hukum tergugat II sudah melakukan review dengan seksama. Jully Fuady menilai terdapat penafsiran majelis hakim yang keliru.

Untuk itu demi mendapatkan keputusan lebih adil, objektif dan memberikan kepastian hukum, pihaknya mengajukan banding. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda