Beranda / Berita / Aceh / Sikap Komnas HAM atas Penemuan Tulang Belulang di Lokasi Proyek Memorial Living Park Rumoh Geudong

Sikap Komnas HAM atas Penemuan Tulang Belulang di Lokasi Proyek Memorial Living Park Rumoh Geudong

Jum`at, 29 Maret 2024 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Ilustrasi - Rancangan pembangunan Memorial Living Park Rumah Geudong di Kabupaten Pidie, Aceh. (ANTARA/HO/Kementerian PUPR)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI (Komnas HAM) telah memperoleh informasi dari masyarakat Desa Bili Aroen, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie serta pemberitaan media massa tentang temuan tulang belulang pada lokasi proyek pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong di Desa Bili Aroen, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie. 

Sehubungan dengan temuan tulang belulang manusia pada lokasi pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong, Komnas HAM melalui Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat, Abdul Haris Semendawai menyampaikan pandangan yang penting untuk menjadi perhatian bagi pemerintah. 

Pertama, Komnas HAM meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan beserta Pemerintah Aceh dan Pemkab Pidie untuk menjaga tulang belulang tersebut dengan mempertimbangkan kemungkinan keterkaitan bukti-bukti tersebut dengan Peristiwa Rumoh Geudong.

Kedua, Jaksa Agung selaku penyidik pelanggaran HAM yang berat untuk melakukan uji forensik termasuk tes DNA guna memastikan identitas korban dengan keluarga yang masih ada.

Ketiga, Pemerintah membuka ruang kepada korban, keluarga korban, dan publik dapat mengetahui informasi temuan tersebut sebagai pemenuhan hak korban untuk mengetahui kebenaran.

Terakhir, pembangunan Memorial Living Park atau memorialisasi pada lokasi terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat merupakan hal yang penting. Namun, perlu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian mengingat kemungkinan adanya bukti-bukti lain di wilayah pembangunan Memorial Living Park tersebut.

Untuk diketahui, pembangunan Memorial Living Park merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.

Lokasi pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong merupakan salah satu Pos Sattis saat pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh pada 1989-1998. 

Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, Rumoh Geudong merupakan tempat terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat pada 1989-1998.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda