Beranda / Berita / Aceh / Simeulue Masuk Wilayah Paling Rawan Terjadi Pelanggaran Pemilu

Simeulue Masuk Wilayah Paling Rawan Terjadi Pelanggaran Pemilu

Jum`at, 01 September 2023 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini


Komisioner Panwaslih Aceh, Fahrul Riza


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh melakukan evaluasi mendalam mengenai potensi adanya kerawanan pelanggaran dalam rangka persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Hasil pemetaan menunjukkan bahwa Kabupaten Simeulue menjadi salah satu wilayah dengan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tinggi di Provinsi Aceh.

Komisioner Panwaslih Aceh, Fahrul Riza mengatakan berdasarkan data IKP tahun 2024, beberapa kabupaten/kota di Provinsi Aceh ditemukan memiliki tingkat kerawanan yang signifikan dalam konteks Pemilu mendatang.

Kabupaten Simeulue, khususnya, menarik perhatian dengan tingkat kerawanan yang tinggi. Data ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang cermat dan tindakan preventif dalam persiapan Pemilu 2024, terutama di wilayah-wilayah yang diklasifikasikan sebagai kerawanan tinggi.

"Di antaranya Kabupaten Simeulue dengan skor 67,06, Kabupaten Pidie dengan skor 61,79, Kabupaten Aceh Selatan dengan skor 57,74 dan Kabupaten Nagan Raya dengan skor 53,02," kata Fahrul Jumat, (1/9/2023).

Sedangkan Kabupaten/kota lainnya berapada pada tingkat kerawanan sedang dengan indikator kerawanan yang dibagi dalam 3 kategori yaitu 00,00 sampai dengan 13,46 kategori rendah, 13,47 sampai dengan 49,32 kategori sedang dan 49,33 sampai dengan 100,00 kategori tinggi.

Fahrul menjelaskan, pemetaan potensi kerawanan pemilu dilakukan agar menjadi proyeksi dan deteksi dini potensi-potensi yang dapat menghambat atau menggangu proses pemilu.

"Serta menjadi basis untuk program pengawasan dan pencegahan pelanggaran pemilu pada setiap tahapan," ujarnya.

Pihaknya menerangkan, telah melakukan beberapa upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran yaitu dengan mengeluarkan surat imbauan.

"Sebagai upaya pencegahan dini dan dalam hal pelaksanaan pengawasan terdapat potensi pelanggaran, maka dilakukan saran perbaikan," jelasnya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda