Beranda / Berita / Aceh / Simpan Sabu di Dalam Kotak Rokok, Pemuda Asal Langsa Ini Dibekuk Polisi

Simpan Sabu di Dalam Kotak Rokok, Pemuda Asal Langsa Ini Dibekuk Polisi

Senin, 02 Maret 2020 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

Pelaku. [Foto: IST/Dialeksis.com]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepolisian Aceh bekerja keras membasni para agen dan pengguna narkoba di Provinsi Aceh, sejumlah laporan dari warga diterima polisi terkait pengguna narkoba dan kemudian ditindaklanjuti.  

Kali ini Polres Kota langsa menangkap seorang pria RZ (31) warga Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat. Pria yang sehari-hari melaut ini ditangkap polisi karena kedapatan narkoba jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok.

RZ dibekuk polisi pada Sabtu (1/3/2020) pukul 22/30 WIB malam, saat itu RZ sedang berada dikediamannya. Polisi datang berdasarkan laporan warga setempat.

Kasat Narkoba Polres Kota Langsa Iptu Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, prilaku pria yang berprofensi nelayan itu sudah sangat menganggu ketertiban warga gampong, masyarakat sudah tidak nyaman lagi keberedaan RZ.

“Sudah kita tangkap RZ,berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa maraknya peredaran Narkotika jenis sabu di Gampong Kuala Langsa Kecamatan Langsa Barat,” kata Iptu Wijaya Yudi Stira Putra.

Pelaku tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat setempat, Kemudian Team Satgas Ops Antik Rencong I Polres Langsa melakukan penyelidikan dan pelaku diamankan. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan BB sabu tersebut.

Adapun barang bukti disita 6 paket sabu dengan berat keseluruhan 0,52 gram yang disimpan dalam kotak rokok, 1 unit HP merk Maxtron warna pink dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu sejumlah Rp. 80.000.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Langsa untuk penyidikan lebih lanjut. (zu)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda