Beranda / Berita / Aceh / SK Gubernur, Terkait Sekda Aceh Tamiang Dinilai Cacat Hukum

SK Gubernur, Terkait Sekda Aceh Tamiang Dinilai Cacat Hukum

Senin, 21 Juni 2021 20:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Bambang Antariksa [Dok. Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Bambang Antariksa, SH, MH, selaku kuasa hukum dari tujuh warga Aceh Tamiang, mengajukan permohonan kepada Gubernur Aceh untuk mencabut Surat Keputusan Nomor PEG.821.22/059/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang tertangal 29 April 2021.

Bambang Antariksa melalui surat permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Aceh menyebutkan, SK tersebut patut dicabut karena dinilai cacat substansi dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, yakni asas kepastian hukum dan asas kecermatan, serta bertentangan dengan PP Nomor 58 Tahun 2009.

"Perbuatan Bupati Aceh Tamiang melalui Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Kabupaten Aceh Tamiang, yang melakukan seleksi Sekretaris Daerah Aceh Tamiang tidak menjadikan PP Nomor 58 tahun 2009 sebagai pedoman dan landasan hukum. Ini penghianatan terhadap UU No. 11 Tahun 2006," jelas Bambang.

Padahal PP No. 58 Tahun 2009 merupakan norma yang bersifat specialis sebagai dasar didalam menentukan persyaratan, seleksi dan pengangkatan Sekda di Provinsi Aceh. PP No. 58 Tahun 2009, merupakan amanah langsung dari Pasal 107 UU No. 11 Tahun 2006, terang Bambang menambahkan.

"Pada Pasal 3 ayat (3) huruf d, PP itu disebutkan bahwa syarat calon Sekda, sekurang-kurangnya pernah menduduki 2 jabatan struktur eselon IIb berbeda, namun pansel mengantinya dengan syarat lain yaitu sedang atau pernah menduduki Jabatan Tinggi Pratama (eselon II b) atau Jabatan Fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun," katanya.

Kemudian kata dia, dengan alasan menindak lanjuti Surat Edaran Menpan RB No 52 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pengisian Jabatan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam kondisi kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, syarat tersebut kemudian dirubah lagi, yakni sedang atau pernah menduduki jabatan tinggi pratama (Eselon IIb) paling singkat satu tahun sejak dilantik.

"Padahal dalam Surat Edaran Menpan itu tidak sama sekali mengatur tentang perubahan persyaratan seleksi calon Sekda," sebutnya.

"Atas dasar itu, kami memohon kepada Gubernur Aceh untuk mencabut Surat Keputusan Nomor PEG.821.22/059/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang tertangal 29 April 2021 dan menerbitkan SK baru dengan menetapkan Ir. Adi Darma sebagai Sekda Aceh Tamiang," pungkas Bambang Antariksa mengakhiri. (Redaksi)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda