Rabu, 22 Oktober 2025
Beranda / Berita / Aceh / Status Unggul USK Tetap Aman, Kepala Humas: Hanya Proses Administratif di BAN-PT

Status Unggul USK Tetap Aman, Kepala Humas: Hanya Proses Administratif di BAN-PT

Selasa, 21 Oktober 2025 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Beredar informasi di sejumlah media sosial yang menyebutkan bahwa status akreditasi Unggul Universitas Syiah Kuala (USK) telah hilang dari laman resmi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). 

Informasi ini sempat menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa dan alumni karena dikaitkan dengan potensi tidak diakuinya ijazah lulusan USK.

Namun, hasil penelusuran redaksi Dialeksis.com menunjukkan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar. Status akreditasi USK tetap Unggul, dan tidak ada pencabutan oleh BAN-PT.

Kepala Humas USK, Mulyana, menegaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu proses finalisasi administratif dari BAN-PT. Ia menjelaskan, BAN-PT sedang melakukan penyelarasan sistem dan dokumen akreditasi di sejumlah perguruan tinggi, termasuk USK, sebagai bagian dari kebijakan nasional dalam integrasi data dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

“USK tidak kehilangan status akreditasinya. Status Unggul masih berlaku, hanya saja saat ini BAN-PT sedang melakukan proses penyelarasan dan pembaruan data. Sertifikat perpanjangan akan segera diterbitkan setelah proses administratif selesai,” jelas Mulyana kepada Dialeksis.com, Selasa (21/10).

Ia menambahkan, USK telah mendapatkan persetujuan perpanjangan akreditasi secara administratif dari BAN-PT. Proses ini sepenuhnya bersifat teknis dan administratif, bukan pencabutan atau penurunan status.

“Kami sudah menerima konfirmasi administratif dari BAN-PT. Jadi, tidak ada pencabutan akreditasi. Ini hanya soal penyelarasan sistem data dan pemutakhiran dokumen yang sedang dilakukan secara nasional,” kata Mulyana.

Lebih lanjut, kata Mulyana, beberapa fakultas di lingkungan USK juga sedang melakukan penyesuaian data homebase dosen dan pembaruan dokumen akreditasi agar selaras dengan sistem baru BAN-PT. Langkah ini merupakan rutinitas dalam menjaga standar mutu pendidikan tinggi dan akuntabilitas akademik.

“Penyesuaian ini hal yang wajar. BAN-PT sekarang menerapkan sistem terintegrasi dengan PDDikti, sehingga semua data kelembagaan dan program studi harus diperbarui secara menyeluruh,” tambahnya.

Mulyana juga menegaskan bahwa seluruh ijazah lulusan USK tetap sah dan diakui oleh negara. Tidak ada dasar hukum yang menyatakan sebaliknya.

“Masyarakat, mahasiswa, dan alumni tidak perlu khawatir. Seluruh ijazah lulusan USK tetap sah, diakui secara nasional, dan memiliki kekuatan hukum yang sama. BAN-PT tidak pernah mencabut akreditasi USK,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Pihak USK juga terus melakukan komunikasi intensif dengan BAN-PT untuk memastikan seluruh proses berjalan dengan lancar dan transparan.

“Kami berharap publik tetap tenang dan menunggu informasi resmi dari USK. Proses administrasi ini akan segera selesai, dan status Unggul USK akan kembali terpampang di laman BAN-PT seperti semula,” ujarnya.

Sebagai perguruan tinggi tertua dan terbesar di Aceh, Universitas Syiah Kuala berkomitmen menjaga standar mutu akademik, riset, dan tata kelola kelembagaan yang selama ini menjadi landasan keunggulannya.

“Komitmen USK tidak berubah. Kami terus memperkuat mutu akademik, riset, dan pelayanan publik, serta memastikan seluruh proses akreditasi berjalan sesuai ketentuan nasional,” tutup Mulyana.

Dengan demikian, informasi yang menyebutkan bahwa status akreditasi Unggul USK hilang dari laman BAN-PT dapat dipastikan tidak benar. Yang terjadi hanyalah transisi administratif akibat pembaruan sistem BAN-PT secara nasional.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI