Beranda / Berita / Aceh / Syech Fadhil Ingatkan Jakarta Soal Bandara Internasional di Aceh

Syech Fadhil Ingatkan Jakarta Soal Bandara Internasional di Aceh

Kamis, 16 Februari 2023 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

Anggota DPD RI asal Aceh, M Fadhil Rahmi


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota DPD RI asal Aceh, M Fadhil Rahmi, mengingatkan pemerintah pusat bahwa Aceh memiliki kekhususan yang perlu dipertimbangkan dalam setiap regulasi baru yang dikeluarkan.

Hal ini disampaikan pria yang akrab disapa Syech Fadhil ini saat ditanya wartawan terkait rencana pemerintah pusat memangkas jumlah bandara internasional di Indonesia, Senin, 13 Februari 2023.

Menteri BUMN, Erick Thohir, rencananya memangkas jumlah bandara internasional dari 32 menjadi 15 bandara sesuai perintah Presiden Jokowi.

Dua dari 32 bandara internasional ini berada di Aceh. Dua bandara internasional tersebut adalah Bandara Sultan Iskandar Muda dan Bandara Maimun Saleh, Sabang.

“Jangan pangkas bandara internasional di Aceh,” kata Syech Fadhil mengingatkan.

Pasalnya, kata pria yang akrab disapa Syech Fadhil, memiliki kekhususan bidang Kerjasama internasional sebagaimana yang diatur dalam MoU Helsinki dan UUPA.

Kata Syech Fadhil, salah satu kewenangan Aceh sebagaimana yang tercatat dalam MoU Helsinki poin 1,3 dan 7 berbunyi “Aceh akan menikmati akses langsung dan tanpa hambatan ke negara-negara asing, melalui laut dan udara.”

Kemudian dalam UUPA pada pasal 165 berbunyi “Penduduk di Aceh dapat melakukan perdagangan dan investasi secara internal dan internasional sesuai peraturan perundang-undangan.”

“Jadi untuk rencana pengurangan bandara internasional dari 32 menjadi 15 bandara internasional, kita berharap Aceh tidak termasuk. Aceh harus ada pengecualian. Karena Aceh memiliki kekhususan sebagaimana yang diatur dalam MoU Helsinki dan UUPA,” ujar senator muda yang berlatar belakang santri dayah ini.

“Jadi jauh-jauh hari kita ingatkan. Jangan sampai mereka pura-pura tidak tahu dan tidak mau tahu,” kata senator ini lagi.

Selain itu, kata Syech Fadhil, keberadaan Bandara Internasional penting bagi Aceh pasca konflik dan tsunami. Status bandara internasional juga bagian dari rencana Aceh untuk menguatkan sektor pariwisata serta melepaskan diri dari ketergantungan dengan provinsi Sumatera Utara.

“Kita sedang mencoba bangkit pasca konflik dan tsunami. Tren kedatangan turis juga kian meningkat tiap tahunnya. Kalau kemudian status bandara internasional untuk Aceh dicabut, maka ini sama artinya dengan kembali merubah apa yang sudah dirintis selama ini. Sekali lagi, untuk Aceh harus ada pengecualian,” kata Syech Fadhil.

Terlebih, kata Syech Fadhil, bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) baru saja diwacanakan untuk ditetapkan sebagai bandara keberangkatan umrah dari Indonesia.

“Ini juga salah satu pertimbangan lainnya. Jadi keberadaan bandara internasional di Aceh penting, dan harus dijaga. Fungsinya harus dioptimalkan dan bukan dipangkas,” kata sahabat Ustadz Abdul Somad (UAS) di Aceh ini lagi.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir di Mandiri Investment Forum mengatakan bahwa pemerintah akan mengurangi jumlah Bandara Internasional dari 32 menjadi 15 bandara sesuai perintah Presiden Joko Widodo.

Dari 32 bandara internasional yang sedang dievaluasi di Indonesia, dua diantaranya berasal dari Aceh. Dua bandara internasional di Aceh, adalah Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang dan satu lagi Bandara Maimun Saleh, Sabang.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda