Beranda / Berita / Aceh / Tahun 2021, Polda Aceh Sebut Ada 3 Kasus Menonjol dan Amankan 1,8 Ton Sabu

Tahun 2021, Polda Aceh Sebut Ada 3 Kasus Menonjol dan Amankan 1,8 Ton Sabu

Sabtu, 01 Januari 2022 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Konferensi Pers akhir tahun 2021 oleh Polda Aceh. [Foto: Dialeksis/ftr]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs Ahmad Haydar, SH, MM mengatakan, total kasus tahun 2021 mengalami penurunan 362 kasus atau setara 10 persen.

“Ditahun 2020, itu totalnya mencapai 3.801 kasus, sedangkan 2021 totalnya mencapai 3.439 kasus. Untuk Crime Total (CT) tertinggi Lhokseumawe mencapai 421, sedangkan Crime Clearece (CC) 415,” ucapnya saat konferensi pers akhir tahun 2021 di Gedung Aula Presisi Markas Besar Polda Aceh, Jeulinke, Banda Aceh, pukul 16.00 WIB, Jumat (31/12/2021).

Dirinya mengatakan, untuk kasus menonjol yang ada di Aceh yaitu, pengungkapan curas menggunakan Senpi (Senjata Api) di Aceh Timur (Tahap I), yang dimana sudah ada 4 tersangka tambah 1 DPO.

“Barang Bukti (BB), 2 senpi jenis FN Rakitan, 1 senpi jenis Revolver, dan 1 unit Sepmor (Sepeda Motor),” rincinya.

Kemudian, pengungkapan pembunuhan terhadap Anggota TNI AD di Polres Pidie (Tahap I), yang dimana sudah ada 3 tersangka tambah 2 tersangka (1 MD, 1 Luka). BB yang diamankan, 1 Senpi jenis sabhara v-2, 1 magazen, 11 butir peluru.

“Pengungkapan penembakan Pospol Pante Reu, Polres Aceh Barat (Restoratif Justice). Ini tersangkanya 2 orang tertangkap dan 4 orang menyerahkan diri. BB yang diamankan 1 Senpi AK 56, 3 Senpi M16, 6 Magazen, 302 butir peluru KL 7,62 MM, 114 butir peluru KL 5,56 MM, 22 butir selongsong KL 5,56 MM, 9 butir proyektil, 2 unit HT, 3 Sepmor, 1 pisau dan uang tunai Rp 23.800.000,” rinci Kapolda Aceh.

Kemudian, Kapolda Aceh mengatakan, dari keseluruhan kasus yang terselesaikan sudah mencapai 67 persen, sedangkan 33 persen atau sisanya masih dalam proses sidik.

“Khusus untuk pidana korupsi polda Aceh di tahun 2021 mampu menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi sebanyak 19 kasus, perkara tindak pidana korupsi yang sedang dalam proses lidik di tahun 2021 berjumlah 29 kasus,” sebutnya.

Barang bukti tindak pidana korupsi yang disita tahun 2021, kata Kapolda Aceh mencapai, Rp 662.381.600,-.

“Jumlah kerugian keuangan negara, penyelamatan uang negara pada tahun 2021 sebesar Rp 64.881.327.859,-,” ujarnya.

Sedangkan hasil ungkap narkoba, Irjen Pol. Drs Ahmad Haydar merincikan, pada tahun 2020 CT itu mencapai 1667, dan CC 1.667, sedangkan, tahun 2021 CT 1.305 dan CC itu 975.

Tahun 2020, ada 2.295 tersangka, diantaranya 2.229 Pria dan 66 wanita, adapun barang bukti, untuk Ganja 61 Ton, Sabu 475 Kg, dan Ekstasi 138.345 butir, dan ladang hasil ganja mencapai 93,3 Ha.

“Untuk tahun 2021, terdapat 1756 orang, diantaranya 1.716 pria, dan 40 wanita, barang bukti ganja sebanyak 1 ton, sabu 1.8 ton, dan 200,173 butir, dan ladang hasil ganja itu mencapai 35 Ha,” rincinya.

Irjen Pol. Drs Ahmad Haydar menjelaskan, bahwa ini ada penurun secara drastis, sedangkan ada peningkatan terhadap barang bukti yang diamankan yaitu jenis sabu itu mencapai 1,8 ton, jauh sekali dengan tahun 2020.

“Hal ini karena Aceh merupakan wilayah transit, sabu itu akan disebar ke wilayah-wilayah lain, namun dalam hal ini kita berhasil mengamankan 1,8 ton sabu,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda