Beranda / Berita / Aceh / Takbir Keliling ditiadakan Tahun ini

Takbir Keliling ditiadakan Tahun ini

Jum`at, 07 Mei 2021 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian Agama RI telah  menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 Tentang  Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 H, Kamis, 6 Mei 2021.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr H Iqbal SAg MAg mengatakan, edaran ini melingkupi kegiatan takbiran pada malam lebaran dan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H.

"Terbitnya surat edaran ini untuk memberikan rasa aman dan ketertiban dalam pelaksanaan Shalat Idul Fitri dan juga untuk memutus mata rantai Covid-19 ," kata Iqbal. Iqbal mengatakan, berdasarkan surat edaran tersebut, takbir keliling ditiadakan tahun ini. Kemudian, untuk pelaksanaan takbiran di masjid dan mushalla juga dibatasi, jumlah peserta maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan mushalla setempat.

"Itu juga dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Lebih baik disiarkan secara virtual melalui aplikasi atau alat komunikasi yang dimiliki masjid dan mushalla," katanya.

Selanjutnya, kata Iqbal, pelaksanaan shalat Idut Fitri di daerah zona  merah dan oranye  sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ormas-ormas Islam lainnya.

"Selain zona merah dan oranye, diminta kepada Panitia Hari Besar Islam (PHBI) untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Covid-19 dan pihak keamanan agar ada pengawasan saat pelaksanaan Shalat Id," katanya.

Iqbal menuturkan, bagi yang melaksanakan Shalat Idul Fitri di masjid, mushalla atau lapangan diharapkan kepada PHBI  untuk mengontrol jumlah jamaah. Maksimal jamaah yang hadir tidak boleh lebih  50 persen dari kapasitas masjid, mushalla atau lapangan. Kemudian, khutbah Idul Fitri juga dipersingkatkan, hanya 20 menit.

"Panitia Hari Besar Islam kita harapkan aktif mengontrol pemberlakukan protokol kesehatan di lokasi pelaksanaan shalat Id, serta tidak lupa menyediakan pembatas transparan antara khatib dan jamaah," katanya.

Ia juga berharap bagi para Lansia (lanjut usia), baru sembuh dari sakit atau perjalanan disarankan tidak menghadiri pelaksanaan Shalat Id guna menghindari resiko penyebaran wabah.

"Kemudian setelah Shalat Id juga tidak melakukan open house, silaturrahmi saja dengan keluarga besar.Kita harapkan ini dipedomani, sehingga usaha yang dilakukan pemerintah selama ini dalam menekan angka Covid-19 di Tanah Air membuahkan hasil," ujar Iqbal.

Ia juga mengatakan, terkait edaran ini, pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Gugus Tugas Covid-19.

 "Kemenag Aceh selalu melakukan koordinasi serta komunikasi dengan pihak daerah, dan aturan yang diberlakukan juga berpedoman terhadap kebijakan daerah," ungkapnya. (*)

Keyword:


Editor :
Teuku Pondek

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda