Beranda / Berita / Aceh / Temukan 0,63 Gram Sabu, Polisi Tangkap 3 Tersangka di Banda Aceh

Temukan 0,63 Gram Sabu, Polisi Tangkap 3 Tersangka di Banda Aceh

Jum`at, 05 Juni 2020 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Barang bukti sabu seberat  0,63 gram yang diamankan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh. [Foto: dok. Polresta Banda Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap tiga pria pemilik narkotika jenis sabu seberat 0,63 gram di tempat yang berbeda dalam Kota Banda Aceh pada Kamis (4/6/2020) malam.

Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos kepada wartawan, Jumat (5/6/2020).

"Kami khususnya personel Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh terus merespon informasi dari warga yang melaporkan terkait adanya pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” ucap AKP Raja Aminuddin.

Penangkapan pertama dilakukan di kawasan Merduati Banda Aceh terhadap tersangka TA (34) warga Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh. Ia memiliki sabu seberat 0,63 gram yang disembunyikan di dalam saku celana milik tersangka. "Saat itu ia baru turun dari sepeda motor miliknya," tutur Kasatresnarkoba.

"Sabu yang dimiliki oleh tersangka TA disembunyikan dalam plastik warna bening serta dibungkus rapi dengan tissue di saku celananya," tambah Kasatresnarkoba.

Setelah dilakukan introgasi oleh personel, tersangka TA mengakui bahwa barang haram yang ditemukan tersebut diperoleh dari tersangka MU (33), warga Kecamatan Banda Raya dengan harga Rp 900 ribu di kawasan belakang Mesjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.

Tanpa menunggu waktu yang begitu lama, pihaknya melakukan pengejaran keberadaan terhadap tersangka MU dan saat itu MU sedang bersama HR (28) warga Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh dan langsung dilakukan penangkapan sesuai keterangan dari tersangka TA di Jalan Tgk. Chik Pante Kulu, Banda Aceh.

“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka HR, ia mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari SY (DPO) warga salah satu gampong di Banda Aceh dan ketiga tersangka saat ini ditahan dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kasatresnarkoba.

Ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (sm)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda